Perda Inisiatif DPRD Adalah Kado Istimewa Dari DPRD Bojonegoro “PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN.”

Bojonegoro  Indoshinju.com BUPATI BOJONEGORO
PROVINSI JAWA TIMUR
ERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
NOMOR..TAHUN 2024
TENTANG
BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,

mbang: a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan hak konstitusional bagi setiap
Warga Negara, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Bojonegoro perlu ikut serta dalam
memberikan jaminan perlindungan hak asasi
kebutuhan akses
manusia khususnya
a.
terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan
hukum dan pemnerintahan;
bahwa agar akses terhadap keadilan dan
di hadapan hukum
dan
kesamaan
pemerintahan tersebut dapat menyentuh
segenap lapisan masyarakat, dipandang perlu
Bantuan Hukum kepada
memberikan
masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro;
1
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BOJONEGORO
dan
BUPATI BOJONEGORO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH. TENTANG BANTUAN
HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten Bojonegoro.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Bojonegoro.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten
Bojonegoro.
6. Unit Kerja yang membidangi hukum adalah satuan
organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
hukum pada Sekretariat Daerah.
7. Bantuan Hukum adalah jasa hukumn yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada
Penerima Bantuan Hukum.
8. Penerima Bantuan Hukum adalah orang perseorangan
atau sekelompok orang miskin yang memiliki identitas dan
terdaftar dalam administrasi kependudukan Kabupaten
7

Bojonegoro yang sedang menghadapi masalah hukumn.
9. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan nHukun
dan/atau organisasi Bantuan Hukum yang memberi
layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
10. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang miskin tos
kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum
atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan
Hukum.
11. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia, kelomnpok masyarakat, dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
12. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau
sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya
dikatagorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu
Jaminan Kesehatan
Kartu
dokumen diantaranya
Masyarakat dan/atau Bantuan Langsung Tunai dan/atau
Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Surat Keterangan
Miskin dari Lurah atau Kepala Desa dan terdaftar pada
Data Terpadu Keluarga Sejahtera Dinas Sosial.
13. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
14. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang
dilakukan melalui jalur
untuk
menyelesaikannya.
15. Non litigasi adalah proses penanganan perkara hukum
di
dilakukan
untuk
luar jalur pengadilan
16. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan,
pernyataan dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi
Bantuan Hukum.
17. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan
Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan
Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum
tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
18. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan setiap
tahun oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai
pelaksanaan Bantuan Hukum.
8
pengadilan
yang
menyele saikannya.

(Hw).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *