Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dprd Atas Tiga Raperda

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada Hari Rabu 5 Maret 2025. Bertempat Diruang
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro Dengan Agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dprd atas Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan Dengan Acara  Penetapan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal dan Raperda tentang Penyelanggaraan Kearsipan, dengan susunan
Acara , Penyampaian Laporan Pansus I – III DPRD Permintaan Persetujuan Anggota DPRD oleh Pimpinan DPRD Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda
tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda tentang
Penyelanggaraan Kearsipan.

Pada Rapat Paripurna DPRD Fraksi Gerindra  menyampaikanPendapat Akhir Fraksi Gerindra dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap :
1. Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam rangka memberikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra deskripsi secara ringkas tentang pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut, sebagai berikut:

Raperda Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,
Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin merupakan salah satu Upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum sesuai Amanah dari pasal 27 ayat ( 1 ) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam kasus hukum. Pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi Masyarakat miskin dalam perda merupakan jaminan terhadap hak konstitusional orang miskin di Kabupaten Bojonegoro yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Selama ini pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin masih melum maksimal, hal ini terjadi karena Masyarakat miskin kesulitan untuk mengakses pemberian bantuan hukum.

Fraksi Partai Gerindra berharap agar Masyarakat yang tidak
mampu agar mendapat pendampingan hukum bila mereka
menghadapi masalah hukum. Setelah perwalnya turun, bisa
langsung ke bagian hukum untuk mendapatkan pendampingan
bagian hukum disitu.
Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui 3 ( Tiga ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya Dari Fraksi PKB
Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Fraksi partai kebangkitan Bangsa  menyampaikan bahwa
Penanaman modal di daerah merupakan bagian Pembangunan ekonomi yang ditetapkan sebagai Upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan Pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, mendukung Pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam mewujudkan Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro yang semakin Sejahtera. Fraksi Partai Gerindra mengapreasi dengan adanya Raperda Penanaman Modal tersebut, karena investasi dalam penanaman modal sesungguhnya merupakan salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bojonegoro, untuk mendukung Upaya peningkatan penanaman modal ini, maka setiap daerah harus senantiasa berupaya iklim yang kondusif.
berharap agar raperda penanaman
modal tersebut nantinya akan juga melindungi kepentingan rakyat kecil Ketika berhadapan dengan pemodal besar, jadi raperda ini nantinya bisa menciptakan lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat kabupaten bojonegoro, serta perlu segera dibahas dan dibuat teknis aturan yang jelas sebagai turunan dari peraturan perundang – undangan cipta kerja, karena banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan dengan adanya ketetapan payung hukum dan Upaya memaksimalkan potensi atau peluang yang ada.

Fraksi partai Demokrasi Indonesia perjuangan 
Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kabupaten Bojonegoro dengan segala sejarah, budaya dan sumber daya minyak bumi yang melimpah tentunya tidak lepas dari catatan catatan arsip yang tercipta baik oleh individu masyarakat ataupun perusahaan di kabupaten. Catatan catatan dan kearsipan terkait Kabupaten Bojonegoro perlu disimpan dan dikelola dengan aturan yang baik, dengan segala keunikan dan hasil catatan arsip yang perlu disimpan dengan baik dan benar, karena selama ini belum ada peraturan daerah yang mengelola arsip, oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra Mengapresiasi dengan adanya Raperda Kearsipan ini.

Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui 3 ( Tiga ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Pada akhirnya, setelah Menerima mengetahui pandangan fraksi fraksi, sebagai Pimpinan rapat paripurna DPRD Abdolah Umar, menyampaikan dalam Forum “Dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi Fraksi maka  Sebagai Pimpinan Rapat saya Meminta pendapat Forum Seluruh Anggota DPRD, Tentang persetujuannya apakah dapat menerima dan menyetujui 3 ( Tiga ) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.”Ucapnya Tegas.

Seluruh Anggota DPRD yang Hadir dalam Forum Rapat Paripurna tersebut semua  Menjawab “Setujuuu.” Dengan Serentak. Hingga Pimpinan rapat mengetuk Palu. Tanda Di terima di setujui.Dan Berakhirnya rapat.(SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *