BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM _
Pada Senin 04/03/2020 Kepala kelurahan Mojokampung Selenggarakan Pelatihan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Seluruh Rt/Rw beserta para Pemilik Kos kosan(Rumah Kost) pemilik warkop , pemilik Kafe yang berada dan melakukan aktifitas di wilayah kelurahan Mojokampung.
Hadir dalam Acara tersebut, Kepala kelurahan Mojokampung , Camat kota Bojonegoro, Muchlisin Irawan , Kasi Kantibmas kecamatan Bojonegoro Sumani, Babinkantibmas, Ketua Rt/Rw, Para pedagang, pemilik warung kopi Pemuda Masyarakat Mojokampung.
Camat Bojonegoro Membuka acara tersebut, langsung memberi sambutan, dalam Sambutannya Camat kota Bojonegoro memberi pesan Pada ketua Rt/Rw, Yang mana mereka adalah orang orang terpilih di lingkungan masyarakat di sekitar kelurahan, di harapkan bisa memberi dan melayani agar saling menciptakan rasa nyaman bagi orang lain. Baik para pemilik rumah Kos, pemilik warung kopi, maupung kafe, mari kita Sama sama menjaga lingkungan di mana kita berada, utamanya bagi warga yang punya usaha agar mengikuti aturan aturan dan norma di masyarakat, Tidak ada Yang di rugikan”Ungkap Camat Kota Bojonegoro.
Camat kota Muchlisin Irawan juga menambahkan ia mengatakan ” kepada Warga Bojonegoro khususnya pada warga mojokampung sebagai pelaku usaha Baik itu kos kosan , maupun usaha lain, agar kiranya Sebelum melakukan usaha untuk mengurus ijin usahanya, Ijin bangunan agar terpenuhi persyaratan untuk berkompeten dalam membangun kabupaten Bojonegoro.”Imbuhnya.
DiLanjut oleh Kapolsek Kota Bojonegoro Kompol Eko Dani Bahwasanya pada saat ini Bojonegoro , bisa tertib, indah nyaman, dengan tujuan untuk menata, terkait dengan PKL (Pedagang kaki lima) di mana di setiap sudut jalan poros yang Ramai agar di tertibkan, “Dengan tujuan agar lingkungan Bisa di atur dan di Tata Dengan baik supaya fungsi jalan maupun trotoar berfungsi sebagaimana mestinya, agar tidak terlihat kumuh dampaknya termasuk pada kesehatan lingkungan Masyarakat. Pemilik rumah Kost, pemilik kafe Agar sama sama mentaati Aturan yang ada, “pungkas Kapolsek.
“Bagi para kontrak Warung kopi yang ada di Bojonegoro yang sifat kontraknya selama 5 th harus memiliki Ijin usaha, pengawasan dan pemantauan kos kosan adalah termasuk Babinkantibmas Rt/Rw. Lalu kepala kelurahan, 1×24 jam harus mengetahui kepala lingkungan setempat”, ungkap Kompol Eko Dani, di hadapan para undangan yang hadir.
“Terkait jam berapa warkop beroperasi dalam aktifitasnya, di harapkan bisa bersinergi Dari polri,TNI dinas pendidikan, pemerintah kelurahan. RT/RW. adalah ujung tombak dalam masyarakat, dengan adanya isu isu sosial di medsos maupun secara langsung kita harus cermat menerima informasi, agar tidak gampang terpengaruh, denga n isu isu yang belum pasti kebenarannya. dan kita semua tetap waspada pada apapun yang terjadi di lingunban sekitar kita.” Tambah kompol Eko Dani,
Dari Hasil musyawarah tersebut ada poin poin tertentu yang di dapat , contohnya *Terkait Warga /ketua RW/RW minta ada ketentuan yang mengikat kedua belah pihak antara RT dan pengusaha kos kosan, agar ada aturan dan kesepakatan di mana Ada sanksi jika pengusaha kos kosan/kafe warkop Yang melanggar ketentuan Aturan Lingkungan.peraturan untuk cafe atau Warkop yang menyalakan musik diatas jam 22, termasuk tidak per jual beli miras atau Narkoba, (usul para undangan/ warga) Yang hadir.*
Sedangkan Sumani kasi Tantibmas kecamatan kota Bojonegoro menyampaikan bahwasanya sosialisasi ini dapat di pedomani oleh semua masyarakat terutama Pak RT pak RW yang tadi akhir dapat dipedomani aturan-aturan atau apa saja yang telah disampaikan oleh para narasumber dari Pak Kapolsek dan juga pak camat, harapan kedepan mudah masuk masyarakat dapat sadar akan tentang ketertiban lingkungan dan juga aturan-aturan apa saja yang telah disampaikan tadi bersama warga masyarakat terutama masalah kos-kosan dan juga masalah kafe dan Warkop.” Jelasnya.

Kepala kelurahan Mojokampung Bojonegoro Toni Kusbiyanto Menyampaikan bahwasannya tujuan diadakan pelatihan di kelembagaan RT dan RW dengan maksud dan tujuan di tingkat RT itu ada kesenambungan satusama lain , karena sebagai garda pemerintahan terkecil di Kelurahan kami mengharapkan dari RT RW 2 memberi masukan tentang kelembagaan ini dengan lebih baik, dimana kelurahan mengundang warga, dengan pengusaha kos-kosan kontrakan sekaligus pengusaha kafe-kafe/warkop, urugrembuk terkait permasalahan di lingkungan masing masing RT, Dengan demikian antara RT dengan pengusaha tadi ada sinergitas yang dinamis untuk menciptakan ketertiban umum di lingkungan Kelurahan Mojokampung.Jelas Toni Kusbiyanto kepala kelurahan Mojokampung.
Saat di wawancara oleh awak media ini kepala kelurahan Mojokampung Dalam acara yang sama menambahkan , bahwa dengan di selenggarakannya kegiatan ini justru lebih baik agar bisa membuat aturan-aturan Guna melindungi para pengusaha dan sekaligus melindungi para calon konsumen yang membutuhkan Kos kosan, orang yang biasa nongkrong dikafe untuk menjaga ketertiban umum sekaligus jangan sampai berbuat onar dan kegaduhan di lingkungan Kelurahan mojo kampung.”imbuh Toni, Dengan Jelas Padat dan singkat.(ISC).


