PENGGUNAAN DANA BOS SDN 1 SIDAWANGI DIDUGA BANYAK DIKORUP

PENGGUNAAN DANA BOS SDN 1 SIDAWANGI DIDUGA BANYAK DIKORUP

Kab cirebon indoshinju.com
penggunaan dana BOS bantuan oprasionan sekolah di pertanggung jawabkan bukan hanya secara lisan, tulisan, namun dipertanggung jawabkan secara hukum bagi yang menyalah gunakannya.

BOS terangkum dalam tiga belas asnap diantaranya asnap ke enam langanan daya dan jasa, yaitu untuk bebayaran langganan air, listrik, langanan internet.

Gejolak antara LPJ laporan penangung jawaban dan realisasinya tidak sesuai berawal dari hasil konfirmasi 30 marc dengan kepsek sdn 1 sidawangi kec sumber kab cirebon jabar diruangan kerjanya pengutarakan, untuk membayaran air disekolah ini perbulan maksimak paling besar 40 ribu,
Pembayaran listrik perbulan maksimal paling besar 100 ribu,
Pembayaran internet menggunakan medem perbulan maksimal paling beaar  500 ribu,
Jadi total pembayaran tiga aitem tersebut dalam peebulannya 640 ribu diambil dari dana BOS, karena pelaporan BOS itu pertriwulan atau tiga bulan sekali maka 640.000 x 3 menjadi Rp 1.920.000 satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah dalam pertriwulan, ungkapnya.

Namun pernyatan kepsek anehnya tidak sesuai dengan LPJ laporan pertanggung jawaban untuk pembayaran langganan air, listrik intternet yang dibuat oleh  sdn 1 sidawangi yang di pimpinnya.

Data LPJ yang dimiliki media ini triwulan empat 2016 oktober, nopember, desember untuk pembayaran langganan air, listrik, internet sebesar Rp 3.787.074 tiga juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tuju puluh empat rupiah, sehinga terjadi ketidak sesuaian antara kenyataan realisasi pengeluaran dan LPJ.

ketika dipertanyakan kenap antara kenyataan realisasi pengeluaran Rp 1950.000 dan LPJ Rp 3.787.074  sehinga sangaat tidak sesuai, terjadi ada kelebihan kurang lebih Rp 1.800.000.

Kepsek sdn 1 sidawangi tidak bisa menjawab malah kebingungan terlihat raut mukanya memerah ketakutan seolah olaah kebrog broganya takut terendus, ujung ujungnya melimpahkan untuk konfirmasi kebendahara, silahkan nanti tanya kebendahara saja karna saya tidak pernah pemegang uang BOS, ungkapnya.

Iyan anggota PPWI wil 3 cirebon menjelaskan, Antara pengeluaran dan SPJ harus sesuai karna kalau tidak sesuai itu adalah salah sudah masuk tindak pidana, apalagi masalah dana BOS yang harus dipertanggung jawaban jika pengguannya ada penyalah gunaan, dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku yaitu TIPIKOR tindak pidana korupsi.

Iyan menabahakan, sebaiknya segera dilimpahkan kejanggalan antara realisasi dan SPJ tidak ada kesusuaian kepihak penegak hukum kepada polrses dan kejaksaan biyarkan nanti hukum yang bicara antara benar dan tidaknya, pungkasnya

Media indoshinju.om/mitrapol akan terus pengupas dalam sebuah pemberitaan, media ini pengantongi data SPJ sdn 1 sidawangi triwualan triwulan berikutnya yang angkanya lebih pantastik lagi.
Meminta tanggapan tanggapan dari ahli hukum tentang realisasi kenyatan dan SPJ tidak ada kesesuaian sehingga diduga ada korupsi dipelaksanaan penggunaan dana BOS. BERSAMBUNG.( Dede s)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *