karawang – indoshinju.com. Jumat Tanggal 29/Juni/2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang Jawa Barat, dalam bidang infrastruktur terutama di bidang peningkataan jalan atau pengecoran, tepatnya di Dusun Genteng Rt 001/04 Desa Talun Jaya Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang lokasi pengecoran tersebut.
Beberapa bulan yang lalu telah di adakan kegiatan pengecoran dengan Panjang 100 meter Lebar 6 meter, terjadi kerusakan yang sangat parah, dari ujung pengecoran samapai ujung pengecoran lagi terbelah.
Menurut warga setempat Bapak Husli mengungkapkan ke awak Media Online Indoshinju.com, minta pertanggung jawaban khususnya ke pihak kontraktor dan juga ke pihak Dinas terkait, lanjut Husli kalau kita mengacu di dalam Undang-Undang Jasa Kontruksi Tahun 2017 semuanya tertela sangat jelas, kami sebagai warga Masyarakat menyikapi proyek pengecoran ini ada Indikasi tidak sesuai Spek dan Bistek.
Alasanya di duga dalam pemadatan kurang maksimal, maka terjadinya terbelah menjadi 2 (Dua) dan yakin menurut kami waktu pekerjaan proyek ini dalam pengawasan nya kurang maksimal.
Lanjut Husli, kalau pekerjaan proyek-proyek di Kabupaten Karawang terjadi seperti ini jelas telah merugikan Masyarakat, karena ini uang hasil Masyarakat dan untuk Masyarakat. Kami mohon kepada pihak Dinas terkait harus mengambil sangat tegas, yang paling utama dan paling utama kami tekankan khusus kepada Kepala Dinas PUPR KABUPATEN KARAWANG H Acep Jamhuri, agar pemborong-pemborong nakal agar di beklis saja, ungkap Husli sambil nada kesal ke awak Media Online Indoshinju.com (Isc team isc karawang)


