Pengadilan Negeri Bojonegoro Mengadakan Penelitian Pra Eksekusi,Aset Yayasan TITD Bojonegoro

Bojonegoro _ Indoshinju.com 

Pada 26/02/2020. Dari Pengadilan Negeri Bojonegoro Hadir Panitera Udin Wahyudin, SH.MH bersama Tim, Badan pertanahan Nasional BPN, Polisi Polres Bojonegoro serta Muharsuko kuasa hukum Gandhi koemianto melakukan Pengecekan objek sengketa yang di sebut pra eksekusi ( constatering / pencocokan) sebelum dilakukan eksekusi,

Tim Gandhi Bersama dengan kuasa hukumnya Terlihat hadir Di Kantor kelurahan Banjarjo, (Di terima oleh kepala kelurahan), diwaktu terpisah terlihat juga Menemui Kepala kelurahan Karangpacar di kantornya (ikut Hadir di Lokasi sengketa bersama anggota).

Sementara Muharsuko kuasa hukum gandhi koesmianto menjelaskan bahwa objek yang di Cek keberadaannya di antaranya  Bangunan eks sekolah perawat depan klenteng, (Utara Jl. Jaksa Agung suprapto) Gedung Tri dharma, dan Tempat persemayaman, berada di jalan Hayam Wuruk.

Menurut Muharsuko kuasa hukum Gandhi Koesmianto tersebut bahwasanya Apa yang dilakukan ini adalah hanya untuk memastikan nanti objek sengketa masih ada atau tidak terkait pelaksanaan eksekusi, oleh karena itu eksekusi dilakukan setelah adanya rapat koordinasi dengan pihak terkait”.Ungkap Muharsuko

Pada Kesempatan dan Waktu yang berbeda Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdariyanto SH.  Menyampaikan pada Media ini “bahwa pada hari ini Rabu 26 Februari 2020, tim dari PN Bojonegoro mengadakan penelitian pra eksekusi ( constatering / pencocokan) terhadap objek yang dimohonkan eksekusi dalam perkara terkait aset yayasan TITD Bojonegoro, dan
tunggu informasi selanjutnya sebab sekarang ini ketua PN berangkat ke pengadilan tinggi PT Jawa Timur untuk ikut kegiatan pembinaan dari Ketua PT Jatim”.Jelasnya.

Gandhi koesmianto “Semua ini Demi kemaslahatan Umat, Biar Kembali seperti Semula, Semoga  berjalan Lancar sesuai Harapan kita semua” pungkasnya.(ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *