Penerapan Perda Dalam Kategori Pertambangan Sebagai Sumber PAD Blora

BLORA (indoshinju.com) – Penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blora, menopang Pendapatan Daerah, dengan adanya penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blora.

Bisa mendapatkan pemberdayaan dan menopang pendapatan daerah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Di Kabupaten Blora, mengacu pada Undang-undang 23 untuk kategori mineral batu.

Dari Propinsi Jawa Tengah, di himpun melalui pendapatan daerah sesuai dengan aturan perda Kabupaten Blora.

Meliputi kategori tanah urug, pasir, kwarsa, dolomit dan bebatuan, wilayah blora merupakan zona daerah aliran bengawan solo yang saat ini melakukan eksploitasi penambangan pasir, melipuiti kec kradeanan, kedung tuban, dan cepu.

Kepada indoshinju.com, saat di temui di kantor nya, perwakilan pertambangan ESDM Kabupaten Blora melalui Teguh Wiyono mengatakan

“Dengan adanya payung hukum legalitas yang menjadi dasar penambangan galian, setidaknya bisa memberikan pemberdayaan masyrakat, dan menciptakan perputaran perekonomian di Kabupaten Blora, dan menciptakan lapangan pekerjaan”. Ungkap Teguh. (mams)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *