PENAMBANGAN TANAH GALIAN C DIDUGA ILEGAL DI TUBAN

Tuban-indoshinju.com – Tambang dan Pertambangan bila pengelolaannya tidak terstruktur dan tanpa adanya pembinaan yang resmi sesuai Perda pasti memunculkan dampak yang kurang bagus. Sebagaimana dengan maraknya tambang diduga ilegal yang berkedok tambang rakyat yang merajalela di Kabupaten Tuban. Pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan hanya bisa menutup mata dan telinga begitu di sebutnya kata Tambang Rakyat.

Hal ini di buktikan sudah hampir dua tahun berjalan adanya informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan penambangan tanah galian C yang berlokasi di Dusun Sendang Kulon Desa Menyunyur Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban dengan bentuk Tanah Klei yang sesuai informasi dari masyarakat dan sopir di sekitar tambang adalah milik seorang pengusaha bernama Mbah Men warga Desa Banjaragung Kecamatan Rengel Tuban.

Salah seorang sopir truk yang saat itu berada di lokasi penggalian tambang saat di konfirmasi , Minggu ( 15/07/2018 ), membenarkan bahwa tambang tersebut di kelola oleh Mbah Men dan tanah tersebut di kirim ke pabrik KDI Karang pilang Surabaya, bahkan sudah hampir 2 tahun tambang tersebut berjalan.

Di Kabupaten Tuban sendiri ada puluhan tambang batu kapur yang di katakan tambang rakyat, tapi pengerjaanya masih menggunakan mesin serkel salah satu contoh tambang batu kapur yang ada di Dusun Gembong dan Rengel, jaten cilik dan kebanyakan pengusahanya dari luar wilayah Kecamatan tersebut.

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penegak hukum atau Pemerintah Daerah untuk mengatasi hal tersebut, karena banyak pula dari penambang yang mengatakan bahwa para pengusaha tambang sudah berupaya untuk mengajukan izin tapi Pemerintah Daerah mempersulit prosesnya.Entah dengan dasar atau alasan apa para penambang mengaku tidak tahu dan tidak di beritahu.

Sebagai Kota termiskin no.5 Kabupaten / Kota se -Jawa Timur , Kabupaten Tuban mempunyai Kekayaan Alam yang melimpah, andai saja bisa ada pengelolaaan khusus terkait tambang sebagai APBD, di samping adanya pabrik -pabrik besar berskala Nasional dan Internasional yang bisa menjadi hasil pajak pendapatan Pemerintah Daerah, tetapi sayangnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban terkesan pura – pura nggak tanggap akan masalah ini,” Keluh Basman pradalbo, Pemerhati Lingkungan Pantura. ( AGUS ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *