Pemkab Karawang Diingatkan Agar Pertimbangkan Kembali Sebelum Lakukan PSBB

Karawang,jabar Indoshinju.com

Kamis,30/4/2020 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid – 19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Setelah beberapa Daerah di Indonesia, bahkan Jawa Barat (Jabar) sudah menerapkan PSBB di beberapa Kabupaten dan Kota, Kabupaten Karawang juga sudah menjadwalkan untuk melaksanakan PSBB, karena tingkat penularan virus Corona di Karawang sudah sangat tinggi, per 29 April 2020 saja sudah mencapai 100 orang yang positif terinfeksi.

Pemerhati kebijakan publik, Andri Kurniawan dalam menyikapi rencana PSBB di Karawang, mengatakan ke Indoshinju.com.”Pandemi Covid – 19 ini memang tidak bisa di pandang sebelah mata, karena sudah menyebar dengan cepat di seluruh Dunia dan menyebabkan sebuah kepanikan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi dampak besar terhadap perekonomian.”,

“Namun, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang.”,

“Seharusnya pemerintah mencairkan stimulus terlebih dahulu kepada pihak yang terdampak sebelum menerapkan PSBB.”,

“Kemudian dengan di liburkannya perkantoran maka efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang upahnya harian, kemudian pedagang asongan. Jadi rantai pasok ekonomi di Karawang ini sangat terdampak. Maka harusnya sebelum di ajukan PSBB itu bantuannya sudah cair ke orang miskin, maupun juga ke pekerja – pekerja informal,”. Papar Andri.

“Buktinya kan sampai saat ini, segala macam bentuk bantuan yang di janjikan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab Karawang belum ada yang terealisasi satu pun.”, Ungkapnya.

Ia memprediksi, PSBB yang tak di iringi jaminan sosial terhadap masyarakat akan menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah di semester ke II-2020.

Lebih rinci Andri menjelaskan. “Ya sekali pun ada stimulus atau bantuan untuk masyarakat terdampak, saya anggap tidak akan begitu efektif. Masalahnya, kemampuan keuangan Pemerintah juga dalam memberikan stimulus tidak akan mampu mengcover sepenuhnya bagi masyarakat yang terdampak. Cenderung hanya akan menimbulkan masalah sosial baru, yakni konflik antara masyarakat dengan Pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Pemerintahan Desa (Pemdes).”, Prediksi Andri.

“Saran saya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum melaksanakan PSBB. Khususnya dampak ekonomi terhadap masyarakat, bahkan saya memprediksi, dampak ekonomi tidak hanya akan menimpa golongan tertentu saja, seperti yang saya sebutkan di atas. Tapi bisa berdampak pada semua golongan masyarakat. Pasalnya, belum di berlakukan PSBB saja, kesulitan ekonomi sudah membuat repot masyarakat.”, Jelasnya.

“Coba perhatikan respon masyarakat Karawang di ruang publik seperti akun Sosial Media (Sosmed). Mayoritas dari masyarakat menolak, bahkan mengkritisi rencana menerapkan kebijakan PSBB.”, Pinta Andri.

“Dan yang tidak kalah penting adalah dampak lain, yaitu dampak kriminalitas. Belum di berlakukan PSBB saja, saya memantau serta memperhatikan akun Sosmed Facebook, banyak sekali postingan keluhan masyarakat tentang kriminalitas, dari mulai pencurian biasa sampai pembegalan. Hal ini marak kembali terjadi, patut di duga karena memang sulitnya masalah ekonomi.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *