Pemilik Klinik Bhakti Medika Akui Belum Lengkapi Perizinan, Andri : Gakda Pol PP Harus Segera Turun Tangan

Karawang,jabar Indoshinju.com

Senin,27/4/2020 Selain di duga membuang limbah medis secara sembarangan, salah satu klinik kesehatan yang beralamat di Dusun Santiong, Desa Rawa Gempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yaitu klinik Bhakti Medika juga di duga kuat belum memiliki berbagai macam perizinan sebagaimana yang di persyaratkan.

Saat di konfirmasi, Hendri Subiantoro mengatakan jika saat ini pihaknya mempercayakan kepada penanggung jawab di kliniknya, yakni dr. Argen untuk mengurus berbagai macam perizinan.

“Kami sedang mengurus perpanjangan izin. Semua persyaratan dokumen persyaratan seperti RT, RW, persetujuan lingkungan atau tetangga, Kepala Desa, Kecamatan, rekom Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dokter pelaksana, dokter penanggung jawab. Sudah semua persyaratannya dan di pegang oleh dr. Argen yang sedang mengurus” jelasnya kepada awak media yang menemuinya di  Klinik Bhakti Medika, Sabtu (25/4).

Di tempat dan waktu berbeda, pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya meminta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Karawang untuk segera menindak lanjuti temuan limbah medis di Cilamaya Wetan tersebut.

Kali ini setelah membaca pernyataan pemilik klinik Bhakti Medika, Andri merasa heran dan bingung. Kepada awak media ia mengatakan. “Lho kok baru sedang di proses? Sementara kegiatan operasionalnya terus berjalan. Seharusnya selesaikan dulu semua perizinan yang di persyaratkan. Bukan terus jalan beroperasi, tapi syarat perizinannya baru di urus.”, Katanya.

“Yang namanya IMB, IPAL, izin lingkungan,Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKP UPL) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) itu tidak ada perpanjangan. Sekali di buat ya untuk selamanya. Kecuali kalau ada perubahan bentuk bangunan, baru itu IMB di rubah, begitu pun dengan Amdal. Kalau ada perubahan kegiatan atau nama, baru ada yang namanya Adendum Amdal.”, Jelas Andri.

“Jika saya simak pernyataan si pemilik klinik tersebut. Sungguh sangat membingungkan? Sebenarnya sudah memiliki IMB dan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKP UPL) belum? Kok ada istilah perpanjangan IMB segala?”, Heran Andri.

“Oleh sebab itu, saya mendesak Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Bidang Tata Lingkungan (Taling) DLHK Karawang, agar segera mengkroscheck dokumen perizinannya. Jika memang belum ada? Segera keluarkan pernyataan serta surat kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah  Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Pol PP) Karawang.”, Sarannya.

“Itu semua di luar kasus dugaan dumping atau pembuangan limbah medisnya ya. Kalau urusan dumpingnya itu berbeda, biarkan Wasdal DLHK Karawang dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang yang memprosesnya.”, Pungkasnya.(ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *