Pembuang Limbah Medis Di Cilamaya Wetan Akan Berhadapan Dengan UU PPLH Dan PP 81 2012

Karawang,jabar Indoshinju.com

Minggu,26/4/2020 Temuan kantung berisi limbah medis kembali di temukan oleh warga di area dekat pesawahan di Dusun Santiong, Desa Rawa Gempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.

Ini merupakan temuan kedua di awal Tahun 2020, setelah sebelumnya masyarakat Karawang di gegerkan dengan temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) warga.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan ketika di minta pendapatnya ke Indoshinju.com perihal temuan limbah medis di Kecamatan Cilamaya Wetan, mengatakan. “Pelanggaran terhadap  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Karawang sudah sering kali terjadi. Tak hanya di lakukan oleh perusahaan saja, tapi pelaku usaha medis pun kerap kali melanggar.”,

“Khusus untuk pelaku pelanggaran limbah Medis, tak hanya akan berhadapan dengan UU PPLH saja. Melainkan akan berhadapan dengan juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.”, Katanya.

“Pertama saya akan bahas UU PPLH secara spesifik. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.”,

“Jika perusahaan atau pelaku usaha medis sengaja membuang limbah secara sembarangan. Maka di ancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Di mana pasal tersebut berbunyi. Setiap orang di larang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”,

Sedangkan Pasal 104 berbunyi. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”, Jelasnya Andri.

“Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.”, Jelasnya.

Lebih jauh Andri menjelaskan. “Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.”,

“Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka di pidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.”, Terang Andri.

“Dan kalau tindak pidana lingkungan hidup di lakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”,

Andri mempertegas kembali. “Jika tuntutan pidana di ajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, ancaman pidana yang di jatuhkan berupa pidana penjara dan denda di perberat dengan sepertiga.”,

“Lalu kalau tuntutan pidana dan sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha, sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha yang di wakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang – undangan selaku pelaku fungsional.”,

Lebih lanjut Andri mengatakan. “Selain UU PPLH, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagai mana yang saya sebutkan di awal. Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan sampah Puskesmas atau pelaku usaha medis termasuk sebagai fasilitas lainnya.”,

“Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.”, Katanya.

“Jika pelaku usaha medis tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).”, Ujarnya.

“Perlu di ketahui juga bahwa kemasan obat – obatan dan obat – obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun.”, Tegasnya.

“Oleh sebab itu, saya memiliki keyakinan kalau Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang tidak akan tinggal diam menyikapi permasalahan ini. Sebagai leading sektor lingkungan, DLHK memiliki Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).”,

“Kita tunggu dan kawal saja langkah Wasdal DLHK Karawang untuk memastikan siapa pemilik limbah medis tersebut? Karena berita yang beredar selama ini kan baru sebatas asumsi dan praduga? Biarkan DLHK Karawang yang memiliki kewenangan untuk memastikan terlebih dahulu.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *