Pembatalan Lelang Gorden RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro Menuai Polemik, Peserta Lelang Layangkan Surat

BOJONEGORO (indoshinju.com) – Pembatalan lelang oleh Pokja III ULP.Bojonegoro dengan nama paket
“Belanja barang dan jasa BLUD. Biaya penghias ruang rumah tangga, biaya pengadaan Gorden”, menuai polemik dan berbuntut panjang.

Pasalnya, pembatalan lelang ini ditengarai sepihak dan tanpa alasan yang jelas, seperti yang disampaikan oleh Direktur PT. Tirta Samudra Bojonegoro yang menyatakan bahwa pembatalan lelang tersebut tidak mengacu pada Perpres Nomor 54 tahun 2010, sehingga pihaknya melayangkan surat kepada Ketua Pokja III ULP Kabupaten Bojonegoro.

Berikut ini adalah salinan surat yang dikirim oleh PT. TSB Bojonegoro ;

“Dengan Hormat,
Merujuk pada email tsbbojonegoro@gmail.com tentang pembatalan lelang dengan nama paket “Belanja barang dan jasa BULD. Biaya penghias ruang rumahtangga, biaya pengadaan Gorden” tanggal 21 Maret 2017, ID.lelang 4179244, oleh Pokja III ULP.Bojonegoro di umumkan batal, dengan alasan, terjadi kesalahan perhitungan volume pekerjaan dan pagu anggaran serta yang dituangkan di spesifikasi teknis dalam dokumen pengaduan.

Pengertian Perpres 54 tahun 2010 pasal 51 ayat (1). Kontrak lumpsump merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penjelasan seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak memungkinkan penyesuaian harga
b. Semua resiko sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa
c. Pembayaran diasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai isi kontrak
d. Sifat pekerjaan berorientasi pada keluaran
e. Total harga penawaran bersifat mengikat dan
f. Tidak diperbolehkan pekerjaan tambah/kurang

Ayat (2). Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu
b. Volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani
c. Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan
d. Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan

Ayat (3). Kontrak gabungan lumpsump dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsump dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

Menurut pengertian kami atau para pihak penyedia jasa kontrak gabungan lumpsump dan harga satuan adalah harga satuan pekerjaan tidak tidak berubah dan volume bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan serta disesuaikan harga total akhir penawaran sesuai dengan kebutuhan.

Semua perhitungan harus dituangkan dalam berita acara perhitungan bersama. sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 ayat 1,2,3…dan 6 bahwa Lelang itu gagal apabila :

* Tidak ada penawaran yang lulus dalam evaluasi penawaran
* Tidak tersedianya anggaran atau dana
* Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat
* Harga penawaran terendah yang terkoreksi untuk kontrak gabungan lumpsump dan harga satuan lebih tinggi dari HPS
* Sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar
* Pengaduan masyarakat adanya KKN yang melibatkan ULP

Menurut pendapat kami atau para pihak/penyedia jasa, tentang pembatalan lelang dengan nama paket “Belanja barang dan jasa BULD, biaya penghias ruangan rumah tangga, biaya pengadaan Gorden”, tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 termasuk perubahannya !. Pokja III dimohon memberi jawaban atau alasan sesuai dengan Perpres.

Demikian atas kerjasamanya diucapkan terimakasih”.

Demikian surat yang ditulis dan dikirimkan oleh pihak peserta lelang, dan tanggapan dari Pokja III ULP Kabupaten Bojonegoro yang telah diterima oleh Direktur PT. Tirta Samudra Bojonegoro dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Direktur PT peserta lelang ini, pihak Pokja III tidak memberikan jawaban terkait pembatalan lelang dengan alasan yang mengacu dan sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 pada ayat ayat yang tersebut di atas. (adi g)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *