Pemalsu Akta Otentik Di Desa Ciparage Belum Ditahan, Ini Pendapat LMP

Karawang,jabar Indoshinju.com

Minggu 22/3/2020 Dugaan pemalsuan akta otentik yang di laporkan oleh Kabun Kepala Desa (Kades) Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang ke Polres Karawang sudah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya naik ke tingkat penyidikan, pihak Polres Karawang akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena bukti dan keterangan saksi sudah di anggap cukup.

Hanya saja, pasca di tetapkannya sebagai tersangka, Polres Karawang belum melakukan penahanan pada tersangka. Setelah sebelumnya pengacara Kades Kabun, Supriyadi meyakini bahwa minggu depan sudah dapat di pastikan akan ada penahanan terhadap tersangka.

Pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan pada saat di minta pendapatnya terkait hal ini berpendapat. “Seorang tersangka di tahan atau tidak di tahan, itu merupakan alasan subjektif penyidik. Bisa jadi ketika seseorang di tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak di tahan karena kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, dan melarikan diri.”, Katanya.

“Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti di tahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, di lakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, kedua adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Selanjutnya adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.”, Jelasnya.

“Hanya saja dalam perkara yang di laporkam oleh Kades Ciparagejaya ini merupakan perkara dugaan pemalsuan akta otentik. Di mana perkara ini dapat berdampak fatal terhadap pemilik akta otentik yang tersangka palsukan.”, Sesalnya.

“Setelah saya ngobrol panjang lebar dengan pak Kabun, bahwa memang yang di palsukan merupakan akta otentik milik masyarakat terkait identitas diri masyarakat yang menjadi objek pemalsuannya itu.”, Ujarnya

“Dan buktinya bukan hanya dokumen akta otentik yang di palsukan saja, melainkan stempel Kades yang di palsukannya pun ada. Saya anggap ini sudah sangat keterlaluan, stempel itu merupakan cap legal sebuah organisasi atau lembaga, apa lagi ini lembaga Pemerintahan yang di pergunakan untuk pelayanan. Kok berani – bernainya memalsukan.”, Urainya.

“Saya kira kalau pun tersangka kooperatif, tapi tetap harus segera di lakukan penahanan. Kasihan masyarakat yang akta otentiknya di palsukan. Bisa berdampak pada pemilik akta otentik palsu itu. Karena dokumen akta otentik itu jika di pergunakan untuk kepentingan apa pun tidak akan berlaku dan di anggap tidak sah.”, Pungkasnya.(Pri ISC).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *