Karawang jabar Indoshinju.com Kamis,9/9/2021 Proyek pemagaran SDN Sumurgede II Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat,yang kini tengah berlangsung di kerjakan pemagaran diduga tidak transparan, karena papan informasi tidak di pasang.
Padahal dalam Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP),mengatakan di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak , waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan.Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Pekerja di lokasi berinisial (HR), saat di konfirmasi media online indoshinju.com mengatakan, ” Papan proyek masih di kantor belum di serahkan ke Pak haji sebagai pemborongnya,dan HR juga tidak tahu besaran Anggaran pembangunan pemagaran Sdn Sumurgede II,” jelasnya.
Di sisi lain pengawas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp mengatakan,” Papan proyek nya sedang di buat,” singkatnya.
Pemborong saat di konfirmasi media online indoshinju.com melalui via seluler tidak menjawab.
Pihak Dinas PUPR Karawang bidang Tata Bangunan (TB),segera kroscek dan turun ke lapangan untuk menegur pihak pelaksana yang di duga mengabaikan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).(Jo/Sk).


