TUBAN ( indoshinju.com) – Korupsi berjamaah E-KTP berimbas pada pelayanan masyarakat oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban.
Pelayanan masyarakat pada Dinas ini diwarnai dengan sikap arogan dari salah satu pejabatnya.
Berawal dari pertanyaan seorang awak media yang mendatangi Kantor tersebut Senin (27/03/17) sekira Pukul 13;00 WIB, sekaligus untuk menanyakan apakah sudah ada kepastian tentang kapan bisa menukarkan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk sementara milik 2 (dua) orang warga Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan E-KTP, awak media ini mendapat jawaban dengan gestur congkak dan bernada tinggi.
Jarak yang jauh dari Desa menuju kota Kabupaten untuk mendatangi kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Spil menjadi persoalan yang mendasar pada warga masyarakat pedesaan saat ini.
Hal inilah yang didengar dan dirasakan sendiri oleh awak media ini, sehingga tergerak untuk menanyakan kepada Petugas Dispenduk Capil Tuban demi mendapatkan kepastian kapankah warga bisa mendapatkan E-KTP sehingga tidak melakukan perjalanan jauh secara berulang dengan hasil yang sia-sia.
Namun bukan jawaban pasti yang didapatkan akan tetapi sebuah kata-kata yang bernuansa penuh arogansi dari Tri Santoso S.Y Pejabat Dispenduk Capil Tuban yang bertugas sebagai Kasi Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk.
Tri Santoso berkata tidak bisa memberikan kepastian, dan menyuruh membaca surat edaran dengan nada tinggi.
“Sampeyan baca surat ini nanti pertanyaan sampeyan akan terjawab, atau tanya saja kepada Kepala Dinas, itu kantornya ada di depan”. Ucap Tri Santoso
Diapun menyuruh untuk mendatangi sekretariat jika ingin bertanya-tanya.
Sebagai pejabat atau aparatur Negara dengan tupoksi melayani masyarakat, tidak seyogyanya bersikap sedemikian tinggi hati.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Spil Kabupaten Tuban Joni Martoyo SH.M.Hum belum dapat ditemui hingga berita ini diturunkan.
Sebagai catatan bahwa Surat Keterangan pengganti KTP sementara itu hanya berlaku selama 6 (enam) bulan.
Warga masyarakat merasa gusar dengan hal tersebut, pasalnya banyak diantara mereka yang telah mengurus E-KTP sejak 5 bulan yang lalu, dan hanya memegang surat keterangan pengganti KTP tanpa ada kepastian kapan E-KTP itu akan didapatkan. (adi g)