Pejabat Dinkes Dan RSUD Karawang Akan Dibikin Pusing,Terkait Pekerjaan IPAL RSUD Karawang

Karawang – jabar _ Indoshinju.com Senin,10/02/2020 Masih melekat ingatan publik soal gagalnya pembangunan gedung Maternitas yang di sebabkan tidak di tindak lanjutinya ke kontrak kerja sama. Padahal proses lelang sudah selesai, dan sudah di tentukan pemenang lelangnya.

Alasan tidak dapat di lanjutkan ke kontrak kerja sama, karena si pemenang tender selaku penyedia jasa tidak sanggup mengerjakan dengan batas waktu yang di berikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga uang yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tidak dapat terserap.

Kali ini muncul lagi masalah terkait proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 sebesar Rp. 4,7 Miliar, yakni proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Sebab sebelumnya publik menilai, selain pengerjaannya serampangan juga menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sebelumnya sempat mengkritisi proyek IPAL RSUD Karawang, kali keduanya mengatakan. “Proyek yang di menangkan oleh PT. Memossa ini juga sempat mendapat 2 kali teguran dalam bentuk Surat Peringatan (SP).  Berarti perusahaan ini patut di pertanyakan kredibilitasnya? Malah informasi yang saya dapat, PT. Memossa menggandeng perusahaan lain dalam proyek IPAL ini? Berarti ada indikasi bahwa PT. Memossa memang bukan spesialis dalam urusan IPAL?”,ucapnya.

“Jika saya bandingkan dengan kejadian gagalnya kontrak gedung Maternitas, lebih baik gagal kontrak, dari ada di lanjutkan ke kontrak, tapi hasilnya mengecewakan dan memalukan. Artinya, uang Negara juga aman, dan tidak membuat pusing serta merepotkan pejabat RSUD Karawang.”, Katanya.

“Dalam hal ini jelas membuat pusing pejabat RSUD Karawang, karena memang PPKnya dari RSUD Karawang. Jika terjadi sesuatu, semisalnya ada proses hukum, sudah dapat di pastikan pejabat terkait yang di anggap bertanggung jawab kebawa pusing dan repot.”, Sesalnya.

“Buktinya kan baru menjadi pemberitaan di media massa saja, sudah ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang mensurvey lokasi IPAL, dan itu di benarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang selaku Pengguna Anggaran (PA).”, Ulasnya.

“Tentunya jika sudah masuk proses hukum, semua pejabat Dinkes dan RSUD Karawang akan di buat repot. Kasihan mereka yang belum tentu turut menikmati keuntungan, harus ketarik – tarik dalam permasalahan hukum.”, Pungkasnya.(Pri ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *