Karawang,jabar Indoshinju.com
Senin,4/5/2020 Masih banyaknya Pekerjaan Rumah (PR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik yang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mau pun perihal perkara Desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades).
Seperti yang pernah di ungkapkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Denny Marincka pada saat cara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus yang lama Denny Marincka kepada Kasie Pidsus yang baru Prasetyo Budi Utoyo 15 April 2019 lalu, di utarakan beberapa pekerjaan rumah kasus korupsi yang belum tuntas.
Menurut Denny Marincka, terdapat dua kasus korupsi yang di duga di lakukan oleh KadesĀ Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, dan Kades Sirnabaya yang belum selesai di tuntaskan, hingga dirinya di mutasikan menjadi Kasie Pidsus Garut.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang selama ini memiliki komunikasi baik dengan lembaga Kejaksaan Karawang ketika di minta pendapatnya terkait PR perkara Kejari Karawang mengatakan. “Untuk saat ini memang kita patut pahami dan mengerti, kondisi sedang tidak memungkinkan untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan pada pihak – pihak yang seharusnya di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan.”,
“Tak hanya perkara Desa, untuk perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dan Damparit Dinas Pertanian (Distan) Karawang yang sebelumnya sudah naik tingkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan pun harus terkendala oleh pandemi Virus Covid – 19 atau Corona Virus. Padahal untuk kedua perkara dugaan DAK tersebut hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara saja dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk selanjutnya tinggal menentukan tersangka.”, Jelas Andri.
“Dan untuk perkara dua Desa, Kasi Pidsus sebelumnya mengatakan begitu yakinnya perkara tersebut akan di lanjutkan dan di tuntaskan. Karena memang indikasi – indikasi dugaan tindak pidana korupsinya sudah banyak terpublish ke publik.”, Katanya.
Melanjutkan statementnya, Andri meyakinkan. “Ya nanti pasca atau sesudah selesainya pandemi ini, kita follow up lagi dengan Kejari Karawang, khususunya kepada Kasi Pidsus. Mari kita sama – sama kawal dan berikan support moral untuk Kejari Karawang dalam menuntaskan beberapa PR perkara dugaan Tipikor di Karawang.”,
“Bila perlu kita nanti lakukan aksi dukungan moral untuk Kejari Karawang dalam bentuk aksi dan audiensi. Tapi itu tadi, kita tunggu sampai benar – benar situasi dan kondisi stabil serta pulih dari pandemi Corona Virus.”, Ungkapnya.
“Walau pun sebenarnya kondisi seperti ini tidak harus menjadi kendala dalam penanganan hukum. Karena beberapa lembaga penegakan hukum lainnya tetap berjalan, apa lagi untuk perkara Pidana Umum (Pidum). Namun jika Kejari memiliki pertimbangan lain, demi untuk keselamatan personil atau penyidik. Maka patut kita hargai keputusan serta kebijakannya.”, Pungkas Andri. (Pri ISC).


