

Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada tanggal 04 Desember 2024
Rapat Paripurna Dengan acara
Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan, Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi
Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegor,
Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
Pembentukan Panitia Khusus
Di Hadiri oleh Pj. Bupati, Pimpinan DPRD & Anggota
DPRD Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kepala OPD Camat se Kab. Bojonegoro- Undangan lainnya.
Pada kesempatan yang baik ini juga, Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sidang Paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada Fraksi Gerindra untuk Penyampaian Pemandangan Umum tentang :
1. Raperda Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi
Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah
Bojonegoro ( Perseroda ) .
2. Raperda Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro,
3. Raperda Tentang Organisasi dan tata kkerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.
4. Raperda tentang Pengarustamaan Gender ( PUG )
Berikut Kami sampaikan deskripsi secara ringkas tentang pembahasanpokok-pokok pikiran, sebagai berikut :
1. Raperda Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro
Menjadi Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank
Daerah Bojonegoro ( Perseroda )
PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro merupakan BUMD
milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro,secara garis besar Fraksi Partai Gerindra mendukung perubahan ini agar mampu berkembang lebih optimal menyongkong perekonomian dan pembangunan daerah di kabupaten Bojonegoro. Fraksi Partai Gerindra berharap Pebubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Bank daerah pengkreditan Rakyat Bank Daerah.
Bojonegoro Menjadi Perseroda akan meningkatkan kinerja perusahaan, serta dapat lebih banyak merangkul pelaku usaha koprasi, UMKM, BPR dan LPD di Kabupaten Bojonegoro agar lebih berkembang dan mandiri. Dengan banyaknya pelaku usaha yang dirangkul, diharapkan akan tercipta lebih banyak lagi lapangan kerja, sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap semakin bertambah. Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat Kabupaten Bojonegoro dan pendapatan Asli daerah ( PAD ).
2. Raperda Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bojonegoro,
Fraksi Partai Gerindra berharap dengan perubahan struktur
perangkat daerah nantinya harus relefan dengan isu yang berkembang
di kabupaten Bojonegoro, utamanya isu reformasi birokrasi untuk
mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan. Selain itu
sebagai bentuk dorongan dalam tersedianya fasilitas pendidikan yang
maju dan berkualitas. Fraksi Partai Gerindra juga berharap raperda ini
segera dibahas dan diputuskan dengan memperhatikan kemampuan
serta kebutuhan masyarakat, disamping itu dengan adnya
pembahasan reorganisasi perangkat daerah harapan kedepannya bisa
lebih terstruktur, lebih jelas fungsi dan peranan sebagai pemangku jabatan.
3. Raperda Tentang Organisasi dan tata
kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro
Pada prinsipnya tugas dari bidang penanggulangan bencana itu
banyak sekali, bukan hanya melakukan pencegahan dan
penanggulangan terhadap suatu bencana,seperti banjir, longsor,
gempa bumi namun juga smpai ular masuk rumahpun memanggil
mereka.
Maka fraksi Partai Gerindra berharap setelah terbentuknya
Raperda ini BPBD sebagai organisasi perangkat daerah harus lebih
memperhatikan masalah – masalah yang menyangkut kepentingan
masyarakat, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan
kebencanaan. Jangan lagi ada warga yang kebingungan atau
kerepotan saat terjadi bencana, jadi benar – benar sigap dan
konsentrasi pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
4. Raperda tentang Pengarustamaan Gender ( PUG )
Fraksi Partai Gerindra menganggap masih lemahnya data terpilah yang ada di Kabupaten Bojonegoro, selain itu kesenjangan gender juga nampak dirasakan oleh masyarakat dalam bidang pembangunan, pendidikan, politik dan hingga kesempatan kerja di pemerintahan, Fraksi Partai Gerindra meminta agar menetapkan program yang lebih responsive untuk mengatasi masalah gender, termasuk juga mempertanyakan tentang keseriusan dan focus kerja pemerintah Kabupaten dalam penanganan PUG yang harus di ukur secara kongkrit dan ada evaluasi secara khusus serta Langlah –langkah strategis apa yang menjadi penekanan baik prefensif maupun solutif untuk mengurangi angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pemandangan umum, Fraksi Partai Gerindra meminta agar nantinya kebijakan yang sudah termaktub menjadi komitmen bersama yang harus ditaati dan dilaksanakan. Dengan ini Fraksi Partai Gerindra merekomedasikan agar 4 ( Empat ) Nota Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 tersebut untuk dibahas lebih lanjut, disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(SH).

