SURABAYA (indoshinju.com) – POLRI DAERAH JAWA TIMUR
RESORT PELABUHAN TANJUNG PERAK SEKTOR KREMBANGAN
PERS RELEASE KASUS PENCURIAN
A.N TSK ARIFIN.S.BIN ABDURAHMAN DAN MIDJARI Bin KASIRUN.
Waktu kejadian TKP: Hari Minggu tanggal14 mei 2017 , jam 12.30 wib TKP di Jln Gadukan Surabaya.
INDAK PIDANA PENCURIAN. Pasal yang di sangkakan tersangka 363 KUHP’
ARF. jenis kelamin laki – laki umur 55 th. agama islam, kewarga negaraan indonesia , pekrjaan kuli bangunan , Alamat Desa Kedung BanjarRT/RW 01/02 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
MJ Jenis kelamin laki – laki umuur 53 th , Agama Islam Kewarga negaraan indonesia , pekerjaan kuli bangunan Alamat jln.Gresik PPI Gg. VII/25 Surabaya
BARANG BUKTI :1 (satu) Merek SAMSUNG J52016
MODUS OPERANDI:Tersangka Arif melakukan pencurian dengan cara berpura- pura Muntah dan pelaku, yang lain berpura – pura memarahinya, sambil memepet korban, kemudian langsung mengambil HPnya.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Minggu tanggal 14 mei 2017skj12.30 wib di jalan Gadukan Surabaya telah terjadi Pencurian di dalam angkot yang di lakukan oleh 2(dua) orang laki – laki dengan berpura pura muntah, dan pelaku lainya pura pura memarahinya, dan sambil mepet korban dan langsung mengambil Hp milik korban, dan selanjutnya pelaku turun, kemudian korban curiga , dan langsung mengejar pelaku bersamaan dengan petugas patroli polsek krembangan dan di bantu warga. selanjutnya tersangka dan barang bukti, di lakukan pemeriksaan, dan proses lebih lanjut.
RENCANA TINDAK LANJUT: Diproses secara Hukum ssesuai dengan undang – undang yang berlaku. ( Redk)