Bojonegoro – Indoshinju.com –
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat press Rilis pada Kamis siang (12/9/2019) di halaman Mapolres Bojonegoro menerangkan bahwa mantan Kepala Desa Pragelan tersebut telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara Desa.
TS (55), mantan Kepala Desa Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dipidanakan lantaran Diduga ‘Menyalahgunakan Dana Desa, tersangka mengambil alih kewenangan pengelolaan anggaran tahun 2016
Kepada awak media Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menerangkan bahwa mantan Kepala Desa Pragelan tersebut telah mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara Desa.“Kemudian menggunakan keuangan tersebut tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang dibuat dan disahkan oleh Kecamatan,” Jelasnnya.
Dari Himpunan Data yang di peroleh Kepolisian melakukan penyelidikan, setelah memiliki dua alat bukti yang cukup lalu meningkatkan ke penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut telah ditemukan kerugian negara kurang Lebih sebesar Rp 165.380.000.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan dan kasusnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap dan P 21,” ujar Ary Fadli.


Pada Waktu yang sama Kapolres Menyampaikan Bahwa “Selain mengamankan TS. (56) pihak Kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya adalah beberapa dokumen, sejumlah uang hasil Dugaan korupsi yang disita dari tersangka bukti yang sesuai dengan kerugian negara.Ada beberapa item kegiatan termasuk Ada kemungkinan, Pembangunan yang sudah masuk dalam kegiatan desa yang sudah disahkan oleh kecamatan tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan, Akibat perbuatannya tersangka TS diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara“. Tutup kapolres Mengakhiri rilis (ISC).


