Karawang – Indoshinju.com. Senin 25/2/2019,Masih banyaknya pihak sekolah di Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang provinsi Jawabarat, di duga ijazah masih tertahan di pihak sekolah.
Ijazah adalah HAM (Hak Asasi Manusia) bagi pemilik nya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM.
Menahan ijazah bertentangan dengan pasal Nomor 9 dan 38 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Perpers Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.
Menurut orang tua wali murid, anak nya yang sudah lulus, cuma di sayangkan ijazah nya masih tertahan di pihak sekolah. Tapi allhamdulillah sudah masuk kerja di salah satu perusahaan.
Lain hal nya dengan teman sekolah nya, mereka sudah memiliki ijazah nya, karena teman nya mampu melunasi administrasinya, sehingga dia sudah punya ijazahnya.
Lanjut DS yang namanya di samarkan, harapan kami dan mewakili orang tua wali murid, mohon ke pihak sekolah yang sudah lulus tahun ajaran 2017-2018 yang masih tertahan di pihak sekolah, mohon agar di kembalikan ke hak nya.
Semoga ibu Bupati Karawang Dr. Hj.Cellica Nurrachadiana bisa mendengarkan suara aspirasi Masyarakat bawah agar menindak tegas pihak sekolah yang menahan ijazahnya, tutup DS. (Tim.Isc-Jabar)



