BOJONEGORO (indoshinju.com) – Dugaan Korupsi dana cash back dalam kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Perundang-undangan Tahun 2012/2013, oleh DPRD Bojonegoro, LSM Gempur menindaklanjuti hal tersebut dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepada indoshinju.com Sunaryo Abuna’im Ketua LSM Gempur Bojonegoro mengatakan;
“Menindak lanjuti desakan masyarakat Kami beritahukan hari ini LSM Gempur Bojonegoro mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri dengan No.02/Klf/lsm/GPR/II/2016.
Perihal:
Mendesak bahwa dalam kasus Bimtek dan Sosialisasi Perundang-undangan, Tahun 2012/2013 baik Pimpinan maupun Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang sudah menerima dana cash back atau yang sudah mengembalikan dana cash back, yang selama ini hanya di jadikan saksi, seharusnya bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, apabila sudah ada dua dukungan alat bukti yang ada.
Dengan pertimbangan bahwa memperhatikan UU Tipikor No 30 th 1999 Jo UU No 20 th 2001 pasal 2 dan pasal 3 bahwa pengembalian.
Kerugian keuangan Negara atau perokonomian negara tidak menghapuskan pada pidananya pelaku tindak pidana, namun pengembalian kerugian keuangan Negara hanya menjadi pertimbangan meringankan dalam menuntut atau memutus perkara tindak pidana korupsi, bukan untuk menghapus pidananya”. Ungkap Sunaryo.
Selebihnya Sunaryo Ketua LSM Gempur ini juga, menambahkan:
“Kesimpulannya, bahwa LSM gempur Bojonegoro memohon kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, agar mengusut tuntas dugaan korupsi bimtek Anggota DPRD Bojonegoro, Tahun 2012/2013 yang diduga telah merugikan Negara kurang lebih sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam milyard rupiah)”.Ungkapnya.
Dan LSM Gempur mendesak agar Pimpinan atau Anggota DPRD Bojonegoro, yang mengembalikan cash back bimtek dan Perundang-undangan 2012/2013, mohon di periksa dan diadili sesuai Undang Undang yang berlaku. (Dan kw)


