Diduga Korupsi PKN laporkan Sekretariat Pemda Rembang Ke Polres

REMBANG (indoshinju.com) – Pemantau Keungan Negara PKN, kali ini telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Polres Rembang, yang di duga di lakukan oleh Sekretariat Pemda Kabupaten Rembang.

Diduga Sekretariat Pemda Rembang telah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2014.

Read More

Paket pekerjaan tersebut berupa proyek pengadaan belanja hibah panci presto, kegiatan pembinaan keterampilan kerja bagi masyarakat IHT (Industri Hasil Tembakau).

Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV. ASIH JAYA, dengan SPK yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Daerah Rembang Sukandar S.Sos., M.si

Selain itu dalam kasus ini juga melibatkan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa pada Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Rembang.

Didalam hal ini kedua pejabat tersebut telah menandatangani Pakta Integritas terkait proyek senilai Rp 122.400.000,- (Seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tersebut.
Di dalam laporan tersebut PKN melampirkan bukti antara lain, harga penawaran sendiri yang di buat Pejabat Pembuat Komitment ( PPK), dan harga pasar panci presto pada 2(dua) toko yang berbeda di Rembang.

Modus yang dipraktikkan kali ini adalah dengan cara Mark Up atau Penggelembungan harga , sehingga Menimbulkan Kerugiaan Negara.

Selain itu PKN juga melaporkan Kepala Desa Sedan Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Kepala Desa tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan melanggar hukum karena telah melakukan Penjualan Aset-Aset Tanah Desa di Desa Sedan.

Kepada indoshinju.com (25/01), PKN mengatakan, “terima kasih atas dukungan kawan-kawan semua, mari kita sama-sama memantau dan mengawal kasus ini sampai ke proses hukum, sebagai efek jera buat para yang ingin melakukan penyelewengan APBD dan APBN yang di peruntukkan kesejahteraan masyarakat Indonesia”. (isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *