Penulis: Hawashinju
Redaksi: ISC
Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 21/3/2023. LKBH.Trias Ronando Selenggarakan Sosialisasi Tentang Hukum yang bertemakan BPHN MENGASUH. Membekali Nilai-Nilai Hukum dan Ketertiban yang di pusatkan pada para siswa dan siswi SMPN 5 Bojonegoro, Sebagai Narasumber.
Dr.Tri Astuti Handayani SH MH M.Hum. Direktur Lkbh.Trias Ronando bersama Staf Karyawan dan karyawati, Kepala sekolah SMPN 5 Mardjono, S.pd, M.Pd. para Guru, Serta Siswa dan siswi SMPN 5 Bojonegoro. Peseta yang mengikuti kegiatan sosialisasi,
Animo para peserta yang hadir kurang lebih Lima Ratus orang Anak anak laki laki dan perempuan, Mengikuti sosialisasi, Nampak Dari Riuhnya Suasana , Menyambut Pemaparan Tentang Hukum Terjawab dari besarnya keingin tahuan mereka. Tentang hukum, langkah apa yang akan di ambil serta Antisipasi apa Agar terhindar dari berhadapan Dengan Hukum.
Posbantuan Hukum Lkbh Trias Ronando. Sebagai Posbantuan Hukum yang terakreditasi, oleh kementerian hukum dan Hakasasi manusia, memiliki Tugas dan kewajiban untuk melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman Tentang Hukum, sebagai pelaksana program dari pemerintah, diantaranya BPHN. MENGASUH. yang di tujukan pada Sekolah Sekolah. Yang ada diwilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,


Kegiatan sosialisasi di Buka Oleh kepala sekolah smpn 5 Bojonegoro Mardjono, S.pd, M.Pd. ” Dengan adanya Sosialisasi yang di adakan oleh posbakum LKBH Trias Ronando.ini semoga Ke depan Anak didik Dari SMPN 5, dapat Memahami Arti hukum itu sendiri, Akibat Dari tindakan Yang Menjadi penyebab ,berurusan dengan Hukum, Kami Ucapkan Selamat datang Pada Tim Lkbh Trias Ronando, Semoga Siswa dan siswi dapat Menambah ilmu , dan Di terapkan dalsm kehidupan Sehari hari baik di lingkup sekolah maupun di luar lingkup sekolah” Ucapnya.
Pada acara yang sama, Di lanjut sambutan dari Dirut Lkbh Trias Ronando. Dr.Tri Astuti Handayani SH MH. M.Hum. di hadapan Guru dan pesertanya Siswa dan siswi yang mengikuti kurang Lebih 500 orang Siswa dan siswi
Dia Memaparkan Tentang program BPHN Mengasuh gerakan pembinaan hukum di sekolah menurutnya “Marak aksi brutal anak Kemenkum Ham nilai perlu adanya pembekalan hukum sejak dini, dikarenakan maraknya kekerasan anak Kemenkumham minta pembekalan hukum diberikan sejak masa sekolah”.Terangnya.
Dirinya juga menambahkan “Bahwa tingkat kriminalisasi anak marak BPHN Mengasuh, Berangkt keprihatinan organisasi bantuan hukum seperti lkbh Trias Ronando sehingga mengadakan sosialisasi Gerakan, kegiatan program bantuan hukum di sekolah-sekolah, berangkat dari keprihatinan tersebut Atas kasus-kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan berawal dari perilaku agresif yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain atau makhluk lain.” Jelasnya.


Dia menjelaskan tentang kekerasan yang kerap terjadi Di masyarakat Seperti “agresi fisik yaitu menyerang , memukul, merusak, berkelahi ,Agresi verbal, menghina mengejek memaki kemarahan mudah kesal hilang kesabaran tidak bisa mengontrol perasaan marah permusuhan tindakan yang mengapresiasikan kebencian dan kemarahan yang sangat kepada orang lain. Secara umumnya itu” Jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa “Semua itu menjadi tindakan kejahatan menurut pakar kriminologi suetitusi kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh negara sebagai kejahatan ataupun pelanggaran.” Ucapnya Jelas.
Masih Dengan Acara yang sama . Diretur LKBH Trias Ronando menyampaikn Pembahasan Terkait “anak berhadapan hukum” (ABH)
Yaitu, “anak yang berkonflik dengan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana anak yang menjadi sanksi pidana. Di mana pada tahun 2020 anak yang berhadapan dengan hukum kasus anak berhadapan hukum meningkat, dengan demikian kita berupaya untuk memberikan sosialisasi beserta Berikan pemahaman tentang akibat perbuatan jika seseorang melakukan melanggar hukum tanpa adanya pengecualian. tidak memandang status seseorang.”Tambahnya.
Pemaparan juga dibantu oleh Saudari Nisa Munisa, S.H., M.H
Tim LKBH./Pos bantuan hukum Trias Ronaldo, dirinya memaparkan tentang sanksi bagi anak yang melakukan tindakan pidana pencurian di mana mereka diberi pembinaan pada lembaga-lembaga lembaga binaan khusus anak LpkA, jika kasus tersebut masih dibawah umur tapi masih remaja. Sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana tawuran sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana perundungan yaitu bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan denda paling banyak 72 juta hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban ia rundung bunuh diri.
Dirinya juga menjelaskan terkait gerakan bersama untuk melawan perundungan, Kita menjadi Pelajar Pancasila yang dapat diterapkan di keseharian pelajar Pancasila.”Jelasnya.
Animo peserta kurang lebih Lima Ratus orang Anak anak laki laki dan perempuan tersebutuntuk Mengikuti sosialisasi, Nampak Dari Riuhnya Suasana , Menyambut Pemaparan Tentang Hukum Terjawab dari besarnya keingin tahuan mereka. Tentang hukum, langkah apa yang akan di ambil serta Antisipasi Agar terhindar dari berhadapan Dengan Hukum.


Masih dengan acara yang sama , yaitu di lanjut dengan Sesi tanya Jawab, Dari Siswa dan siswi SMPN 5 Bojonegoro,
Semua pertanyaan ,langsung di jawab Oleh Nara Sumber Dr.Tri Astuti Handayani juga yang menyandang sebagai (Rektor Universitas Bojonegoro). Dengan Jiwa keibuanya Namun tegas Lugas,Terukur sebagai pola Asuh dan Edukasi pada Para pelajar . Dirinya Juga Berharap apapun yang di Sampaikan pada sosialisasi tersebut dapat di lahami dan di terapkan dikeseharian mereka masing masing. Dirinya juga Menambahkan Bahwa lkbh.Trias Ronando Sudah terakreditasi, siap Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma cuma /Gratis.(Isc).


