LKBH.Trias Ronando Bersama Unigoro “Selenggarakan Sosialisasi Tentang Hak Asasi Manusia”

Bojonegoro _ Indoshinju.com pada  24/2/2023. LKB.Trias Ronando Bersama Melakukan Penyuluhan Tentang Hukum dan Hak Asasi manusia, Kegiatan berlangsung di Kampus Unigoro. jln .Lettu Suyitno Bojonegoro. Kegiatan Sosialisasi terselenggara atas kerjasama LKB Trias Ronando Dengan Universitas Bojonegoro.

Kegiatan Sosialisasi Yang di Hadiri Oleh Direktur LKB Trias Ronando Bojonegoro, DR.Tri Astuti Handayani SH MH.M.Hum.
Juga sebagai Nara Sumbernya, Termasuk Nisa Munisa, S.H., M.H.Jaya Andries Setiawan SH. Sebagai keeynot speakers.Tak ketinggalan Para karyawan Karyawati Posbantuan Hukum Lkb Trias Ronando, Undangan para Sivitas akademika Universitas Bojonegoro.
Serta Para tamu undangan yang berasal dari kalangan masyarakat.

Dr.Tri Astuti Handayani (sapaan akrabnya Bu Nanin) Setelah Membuka Acara tersebut, Dilanjut dengan pemaparan kegiatan Sosialisasi, Dirinya Menyampaikan point point penting terkait Hak asasi manusia.

Intinya Kita Harus paham terkait Hak asasi manuasia, Hak secara Definitif. Unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.” Jelas Bu Nanin.

“Pentingnya Bagi semua kalangan Masyarakat untuk memahami dan Mengerti tentang Hak asasi manusia, Hukum, Serta Konsekuensinya Ketika Melakukan Pelanggaran. yang mana Di kalangan Masyarakat menengah kebawah, masih minim pemahaman tentang menghormati hak asasi manusia, serta cenderung kurang paham akibatnya Jika Melakukan Kesalahan yang melanggar hak hak dasar,(Hak Difinitif) Dimana Kita Harus  jaga dan menghormati agar dalam kehidupan Bermasyarakat bisa saling Menghargai satu sama lain, Pos bantuan Hukum Lkbh Trias Ronando bersama Unigoro berupaya terus melakukan Sesosialsasi, mengingat pentingnya Peran serta Semua pihak Untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya kegiatan Seperti ini, Dengan Harapan Kedepannya Masyarakat Indonesia khususnya semua yang ikut dalam sosialisasi ini bisa menerapkan ilmu yang di dapat dari sini,  dalam kehidupan bermasyarakat” . Pungkas Bu Nanin.

” Hak Asasi Manusia, Seperti Unsur  Unsur Dalam Hak Itu Sendiri. Seperti pemilik hak, ruang lingkup penerapan HAK,  Pihak yang bersedia dalam menerapkan hak.
Dengan demikian HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.”

Dia Juga jelaskan Terkait HAM
“HAM, adalah hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan materson).
HAM hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John Locke)
– sifat mendasar (fundamental)
– Tidak dapat di cabut oleh siapapun
– Melekat Dalam Diri Manusia.” Jelas Bu Nanin.

Pada Waktu dan acara Yang sama,  Kesempatan selanjutnya diLanjut oleh Nara Sumber kedua saudari Nisa Munisa, S.H., M.H. Dia Memaparkan lanjut Tentang ” 
Undang Undang Nomor 39 th. 1999 Tentang HAM Pasal 1.
menyampaikan Simpulan tentang HAM, Perkembangan Pemikiran HAM, Empat Generasi Pemikiran HAM,Perkembangan HAM di Indonesia,
Dia Memaparkan Juga Terkait Bentuk Bentuk HAM, termasuk HAM dalam UUD 1945.Nilai Nilai HAM Partikular dan Universal. diakhir pemaparanya Dia Mempersilakan Pada  Keeynot speakers, Untuk Memandu Tanya Jawab, dari audiens Yang Hadiri acara Tersebut, Nampak Pesiapkan Pertanyaan , tentunya Di forum tanya jawab Para Audiens Yang hadir tidak menyia nyiakan kesempatan Tersebut, Bertanya , Langsung Dapat jawaban dari para Nara Sumber tentunya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar Hingga selesai dengan Baik, Sesuai Harapan Kelak bermanfaat di dalam kehidupan Sehari hari , Karena pemahaman pemahaman seperti kegiatan sosialisasi seperti itu Sangat penting.Agar kiranya Warga Masyarakat Tercipta Hidup Yang Harmoni dan Bahagia. Acara Di tutup dengan Doa.Dan Dokumentasi kegiatan.(isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *