KUNINGAN (indoshinju.com) – Ditemukan profosal bantuan untuk salah satu Masjid (NF) di Dusun manis Desa Ciawilor Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan. Didalam isi profosal tersebut anggaran global yang di butuhkan untuk pembangunan Masjid (NF) senilai Rp. 380.000.000 rupiah.
Di cantumkan dalam isi profosal untuk susunan kepanitiaan selaku pelindung adalah kepala desa ciawilor dengan nama Ade somantri, dan diakhir isi profosal di sertakan Cap dan tandatangan Kepala desa Ciawilor tertanggal 01 Februari 2017.
Dodi somantri selaku Kepala desa Ciawilor telah mengetahui adanya peredaran profosal buat bantuan Masjid (NF) ” Nama saya bukan Ade somantri tapi Dodi somantri dan tidak pernah memberikan cap juga tanda tangan didalam profosal bantuan untuk pembangunan Masjid (NF) itu karena pembangunan Masjid sudah selesai pada tahun 2016 kemarin ” Dodi menambahkan ” saya sudah tahu siapa pelakunya namun tidak akan menuntut karena merasa iba.
Silahkan temui saja saudara (ASR) di blok Dusun manis ” jelasnya pada media ini 03/03
(ASR) diduga selaku pembuat profosal juga selaku guru di salah satu SDN yang berada di Kec Ciawigebang menjelaskan pada media ini, profosal di buat sebanyak 12 profosal lalu di sebarkan, anggaran di pergunakan untuk pemagaran Masjid (NF) tertanggal 01 Februari 2017. Namun ada kesalahan teknis mengenai tanda tangan Kepala desa dan cap Desa Ciawilor, sehingga profosal ditarik dari peredaran. ” permasalahan ini secepatnya akan di selesaikan dengan Kepala desa Ciawilor ” jelasnya pada media
Iyan salah satu Aktifis di Kabupaten Kuningan menduga adanya Kolaborasi antara pihak Kades Ciawilor dengan pembuat atau pengedar profosal yaitu (ASR),” itu kan sudah suatu perbuatan diduga pidana melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap Kades.
Namun kenapa Kades tidak menggugat secara Hukum berarti ada apa? Walaupun (ASR) tidak dilaporkan oleh pihak Kades disinihlah pihak penegak Hukum harus menindak suatu kejadian yang bersifat Pidana.” (Apif/team)