Kunjungan Komisi A DPRD Bojonegoro Di Kecamatan Kalitidu Membahas Terkait Dukungan Anggaran Kecamatan Terhadap Pelayanan Publik Dan Penangan Covid_19

 

BOJONEGORO _ INDOSHINJU.COM –

Kegiatan kunjungan kerja dalam daerah komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait dukungan anggaran Kecamatan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan pada Kamis 16 April 2020 di wilayah Kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro.

Tim Komisi A ini melakukan kunjungan kerja di kantor kecamatan Kalitidu menindaklanjuti terkait dengan pelayanan publik di wilayah tersebut di antaranya  Pelayanan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) PKH (Program keluarga Harapan ) Maupun surat surat lainnya yang berkaitan langsung pelayanannya di kantor kecamatan seperti rekom ijin usaha, industri dan lain lainnya.

Pada waktu terpisah Camat Kalitudu Imam Ws. Mengatakan “kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, membahas terkait Pelayanan publik, Serta  UMKM yang ada di Kalitidu ,juga terkait pergeseran anggaran yang di peruntukan penangan Covid _19, yang mana Segera di realisasikan ke masyarakat” ungkap Camat Kalitidu Imam ws.

Sekretaris komisi A DPRD Miftkhul Huda , Mewakili seluruh tim yang hadir Menyampaikan pada Media ini , Bahwasan “Pelayanan surat surat berkaitan dengan pelayan publik, Kartu Kelurga (KK) KTP, Akta Kelahiran, PKH, berjalan lancar dengan tetap mentati prosedur danaturan, Himbauan Dari pemkab . Bojonegoro,  juga  membahas terkait perizinan industri rumahan yang menjadi kewenangan dari Kecamatan, terkait dengan industri  Kecamatan hanya sebagai sarana yang posisinya hanya  memberikan rekomendasi yang diteruskan terus ke kabupaten, Jelasnya.

 “Pada Kunjungan di kantor kecamatan Kalitidu juga Menbahas  kesigapan pemerintah Kecamatan terkait dengan penanganan Covid _19, di antaranya  skema mempersiapkan dan tim kerja penjadwalan gugus tugas Kecamatan gugus tugas  bisa bergerak dengan melibatkan unsur yang ada di kecamatan sampai ke tingkat desa, dan mengkonsolidasikan juga ormas ditingkatkan Kecamatan, Tenaga kesehatan, TNI , Polri dan beberapa ormas serta kader kader kesehatan, “Jelasnya.

Menurut Sekretaris komisi A Bahwa Prosentasi besar anggaran yang di peruntukan tergantung dari Nominal total penerimaan Dana Desa bisa di gunakan sebanyak 30% ,25% untuk penanganan Covid _19, semuanya diatur melalui mekanisme pergeseran di apbdes perubahan namun harus melalui Perdes dan musdes dan di kelola dengan stransparasi oleh masing masing Desa di atur Sesuai dengan kebutuhan serta disesuaikan dengan jumlah KK per Desa.” Tambah Miftakhul Huda.

Tim Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang hadir saat berkunjung ke Kecamatan kalitidu 
Yaitu Ketua Komisi A DPRD, H.Lasmiran bersama Semua Anggotanya. (ISC.Red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *