Jakarta _Indoshinju.com
Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) Azis Yanuar mengaku, pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan mempraperadikan pihak Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, pada Senin (14/12). Pasalnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dianggap cacat hukum.
“Kita akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami. Tentunya sekali lagi luar biasa atas perlakuannya dan berterimakasih kepada polisi saya salut dari beliau,” kata Yanuar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Menurut Yanuar, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq langsung dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Rizieq ditahan selama 20 hari kedepan terhitung tertanggal 12 sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan Rizieq dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang perintah penyelidikan
oleh Polda Metro Jaya serta Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga menjerat lima anak buah Rizieq yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, serta Shabri Lubis, dan Idrus.
Namun, tiga tersangka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi dan Shabri Lubis telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dinihari.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Kini, tinggal dua yang belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yaitu Mamah Suryadi dan Sabri Lubis, dan polisi meminta kepada keduanya untuk mengikuti jejak ketiga rekannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Syam)


