Kreativitas Yang Melanggar Hukum CETAK UPAL

PEKANBARU (indoshinju.com) – Benar-benar kreatif, sesungguhnya ini adalah sesuatu yang patut di apresiasi, benar-benar anak-anak bangsa yang cerdas, namun sayang kecerdasan mereka dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, yakni mencetak uang palsu.

Walhasil, mereka harus berurusan dengan Polisi.

Berawal dari kecurigaan Yusuf (40) seorang pedagang petai di pasar Selasa, Jl. HR Subrantas, Kecamatan Tampan Kabupaten Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya terungkap kegiatan pemalsuan uang.

Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan mengatakan

“pelaku MH sengaja melakukan penggandaan uang, motif hanya semata-mata untuk membeli kebutuhan sehari-hari”. Imbuh Kapolsek Tampan ini.

Pasca kejadian yang ditengarai mencurigakan tersebut untuk selanjutnya Yusuf melapor kepada babin kamtibnas yang biasa bertugas di area pasar.

Kemudia aparat setempat segera mengambil langkah reprentif dan bergerak cepat.

Setelah menangkap MH, polisi menelusuri rumah MH yang juga warga Tampan.

Di rumah MH polisi mendapati 2 buah printer dan mesin pencetak uang kertas. (At/Fnsoe/isc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *