Ketua LKBH Trias Ronando Narasumber Sosialisasi P4GN.di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro

Sosialisasi Penyuluhan Hukum

Bojonegoro _  indoshinju.com
Pada 12/12/2024. Sosialisasi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba” p4gn. Di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro.pelaksanaannya Bertempat di balai Kelurahan Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro.

Di Hadiri Kepala Desa Kauman, Yulia Purwaningtyasari DA SE
Undangan Vip
Camat Bojonegoro, Muchlisin Andi Irawan S.STP.MM,
BPD Kauman Sutoyo .
Karang Taruna Bina Muda Desa Kauman
Sama peserta pemuda-pemudi dari Desa Kauman
Kurang lebih 60 peserta

Sebagai Narasumber
ketua lkbh Trias Ronando DR.Tri Astuti Handayani SH.MM M.Hum, Sekaligus Sebagai Dosen Pengampu Fakultas Hukum’ Universitas Bojonegoro, Ketua Ormas Penggiat Narkoba, GANN Kab.Bojonegoro. Bersama Jajarannya.

Menurut Kepala Desa Kauman Bahwa Kami Desa Kauman “Sengaja DiSelenggarakan Kegiatan sosialisi dan Menghadirkan Pakar Hukum, sebagai narasumber , Yakni Sosialisasi kita harap bisa tepat sasaran, mengingat, maraknya Penyalahgunaan Narkoba, Baik Yang Memang Sudah terhendus oleh Aparat Hukum, Maupun Yang belum terjadi, Upaya ini Semoga Bisa meningkatkan kesadaran Dan kewaspadaan Dini, Masyarakat untuk sama sama Berperan Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkoba” p4gn.

“Dengan Sasaran yang di undang Tokoh masyarakat, Kader kesehatan karang Taruna , Dan Unsur lain dari Desa Kauman sebagai peserta sosialisasi.”Pungkasnya.

 “Langkah yang diambil oleh kami Desa Kauman  guna mengantisipasi dini kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengarah ke kegiatan yang negatif, sosialisasi seperti p4gn ini sangat penting karena apabila seseorang yang sudah kecanduan/pemakai narkoba tentu mereka akan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain tanpa pikir panjang yang penting bagaimana cara mereka ini terpenuhi kebutuhannya.”Ucapnya.

Masih pada kesempatan dan kegiatan yang Sama Sebagai Narasumber Ketua LKBH .Trias Ronando, DR.Tri Asturi Handayani, Dengan sapaan Akrabnya Bu Nanin, Menyampaikan Materi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba” p4gn.
Dijelaskan tentang
Potret permasalahan narkoba di Indonesia pada umumnya,
Geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, geografis yang sangat besar 250 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba, peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak, minimnya fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi pecandu narkoba stigma terhadap penyalah guna narkotika sehingga takut melaporkan diri.”

“Sistem penegak hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang 41 jenis baru lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba kerugian akibat penyalahgunaan narkoba sekitar 63,1 triliun rupiah biaya private dan sosial).” Ini sangat besar sekali” Jelas Bunanin.

Lebih lanjut Ketua LKBH Trias Ronando Tersebut Menerangkan   mana wilayah wilayah peredaran Narkoba di indonesia.
Tentu saja dirinya tak lupa sampaikan Wilayah Rawan Narkoba di wilayah  Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan data dari badan Narkotika Nasional BNN, Sebut saja  Namanya  Aam bahwa “penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan 0,03% pada 2019-2023 dibandingkan 2017 dengan kata lain pada tahun 2019-2023 tercatat ada 3,6 juta pengguna narkoba yakni 63% diantaranya menggunakan ganja dari angka 3,6 juta pengguna narkoba Aam mengungkapkan tujuh puluh persen diantaranya adalah masyarakat dalam usia produktif yakni umur 16 sampai 65 tahun.” Jelas Bu Nanin.

Jadi bisa bayangkan kalau ini menyentuh golongan produktif lalu kita tidak mengatasi sejak dini pencegahan penyalahgunaan narkoba, maka akan mengganggu produktivitas negara ini saya kira akan sangat berat bagi bangsa dan negara ini negara Indonesia ujar Aam Bastaman, (red). Nah yang lebih menyedihkan lagi dari angka tersebut sebanyak 27% pengguna narkoba adalah kalangan pelajar dan mahasiswa, itu merupakan jumlah yang cukup besar”.Jelasnya.

Pertanyaan dari masyarakat tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba, serta bagaimana solusi untuk menangani dan mengurangi serta mencegah peredaran narkoba tersebut.

Dengan padat singkat dan tidak menunggu waktu lama seorang pakar Hukum dan ketua lembaga organisasi narkoba  menyampaikan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba itu yaitu dari komplikasi medis dampak sosial serta pelanggaran hukum.
Komplikasi medis yakni suntikan heroin peningkatan meningkatkan resiko penularan HIV atau AIDS dan hepatitis B atau c, psikotimulansi menyebabkan hipertensi jantung dan pendarahan otak alkohol obat penenang dan obat tidur menyebabkan gangguan agresif gangguan pernafasan.

Dampak sosial antara lain keharmonisan keluarga terusik gangguan komunikasi turunnya presentasi akademik dan presentasi kerja menghabiskan harta benda.
Sedangkan pelanggaran hukum yakni penggunaan dalam ilmu kedokteran adalah penderita tetapi bisa dijatuhi hukuman karena melanggar UU yang berlaku.” jelasnya.

Maka dari itu dampak penyalahgunaan narkoba yakni pola penyakit hasil pemeriksaan Yang dilaporkan kelompok penyalah guna berbanding lurus dengan tingkat pemakaian narkoba di mana tingkat penyalahgunaan makin tinggi maka presentase yang melaporkan hasil pemeriksaan sakitnya lebih banyak, makanya Jangan Coba coba dekat, Jangan Coba Coba Makai , Apalagi Menjual dan Mengedarkannya.”Pungkas Bu Nanin.
Pada kesempatan ini Saya Mohon pada Masyarakat getuk tular Dengan Saudara Kerabat, Tentang bahaya Narkoba, Jika ada Keluarga Saudara Kerabat , Segera Di Beritahu dan Melaporkan diri , Ke LKBH,Trias Ronando, Lembaga ormas  penggiat Narkoba, BNN, inshaallah Akan di berisolusi Bagai mana Cara Menangani  ketika Ada Di permasalahan Tersebut.
Lkbh Trias Ronando ada di Kantor Pengadilan Agama,Pengadilan Negeri Bojonegoro,Tuban,
Kantor LKBH TRIAS RONANDO  Di Jln. Pemuda Bojonegoro.
Kantor.LKBH Tias Ronando Jl.Raya Sukowati Ds  Campurejo Kec.Bojonegoro.”Jelasnya.

Kegiatan sosialisasi Akhir Acara
Sosialisasi “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba” p4gn di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro. Berjalan lancar Hingga Selesai. (SH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *