KARAWANG – Indoshinju.com – jumat,27/7/2008 ).sudah bukan jaman nya lagi, di erareformasi saat ini.Masih saja ada kepala desa yang tidak memahami penting nya informasi publik,yang tertuang dalam Undang Undang ( UU ), No 14 Tahun 2008.
Informasi publik merupakan;kebutuhan pokok setiap orang,bagi pengembangan pribadi,dan lingkungan.Sosial juga bagian penting bagi ketahanan nasional.Apa yang di lakukan kepala desa, Dukuh Karya kecamatan Rengas dengklok, Kabutaen karawang, sangat tidak sesuai, dan bertentangan dengan,Undang Undang ( UU ).RI.No 14 Tahun 2008.
Pasal nya,ketika awak media,beberapa kali menemui;di kantor desa, maupun di rumah kediamannya, selalu tidak ada di tempat.seolah olah menghindar.
Berkaitan Program pemerintah,baik dari Dana ; ADD, Ban Gub,maupun DD, di sinyalir dana bantuan dari pemerintah, terkesan ada yang di tutupi.SEKDES ketika di mintai melalui Via telpon, mengatakan saya sedang rapat di kecamatan. coba nanti saya hubungi kepala desa, barangkali ada di desa, atau di rumah kediaman nya.ungkap nya.

Di tempat terpisah,DARIM.selaku kepala Desa Rengas dengklok selatan..dan selaku IKD. juga pada prinsip nya, dan apapun alasannya, sebagai kepala desa, harus selalu standby, di kantor desa Karna pada dasar nya, kepala desa sebagai abdi, dan penyambung lidah masyarakat.j uga membantu dan melayani masyarakat. walaupun kepala desa di tuntut kerja di lapangan.
Kaitan dengan dana pemerintah,yang telah terkucurkan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun pemerintah daerah., harus jelas dan transparan.
Dan sebagai bentuk transparasi,semua unsur yang ada,dan berkompeten. dengan prihal itu di Negeri ini.harus mengetahui, seperti;pihak sosial Kontrol, Polsek,Koramil,kecamtan, perangkat desa, juga lembaga desa.seperti; BPD, LPM, serta Masyarakat dan yang lainnya. Ketika kepala desa tidak mau di konfirmasi, yang berkaitan Uang Negara, yang menjadi tanggung jawab nya,
Sebagai pelaksana program negara itu, patut di curigai. jangan sampai ada nya penyimpangan, dan penyalah gunaan wewenang. [ tim isc karawang]


