MAKASSAR BACA (indoshinju.com) – Kepolisia Sektor (Kapolsek) Ujung Tanah pada hari rabu tanggal 12 juli 2017 sekitar jam 22.00 wita telah dilakukan penangkapan pelaku curas inisial AS (16). Diketahui pelaku beralamat di jalan cakalang dan masih berstatus sebagai pelajar. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjambret di jalan pontiku keluruhan tallo kec. tallo.
Setelah mendapat info dari opsnal polsek tallo bahwa ada masyarakat jalan cakalang yang telah melakukan jambret atau Curas dengan mengambil tas dengan isi 2 buah HP dan uang senilai 650 ribu.
Kompol Amirullah Suaeb menjelaskan berdasarkan infomasi tersebut kapolsek ujung tanah mengumpulkan personil opsnal kemudian melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dijalan hanya dengan mengetahui motor yg di gunakan pelaku.
Saya sebagai Kapolsek Ujung Tanah sangat mengecam pelaku 3C ini apalagi pelaku ada di wilayah atau berada diwilayah polsek ujung tanah yakin bahwa tdk ada kompromi bagi pelaku 3C dan harus ditindak tegas kalau perlu harus dibinasakan diatas bumi karena sangat meresahkan masyarakat, tambahnya.
(Yudhy/Arif).