Kapolres Bojonegoro Preess Relleasse, Kasus Kepemilikan Shabu

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM  – Polres Bojonegoro menggelar PRESS RELLEASE kasus kepemilikan Shabu yang berlangsung (16/08/18) siang dihalaman Mapolres Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadli menjelaskan bahwa pihakmya Telah mengamanatkan seorang PNS (pegawai negeri sipil ) bernisial KPPA (38) tahun warga kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro di jalan Perum Pondok Asri Kelurahan Sumbang Kecamatam/ Kabupaten Bojonegoro.

Dari hasil penangkapan tersangka KPPA petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecit yang di Duga  berisi sabu.1 buah kertas grenjeng, 1 buah bungkus rokok LA,1 lembar sobekan isolasi lakban warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Body Pack.1 buah pipet kaca. 1 buah alat hisap sabu (Bong)

Masih menurut Kapolres modus operandi tersangka Pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 jam 16.00 wib berdasarkan hasil penyelidíkan bahwa terlapor KPPA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu selanjutnya di lakukan
penangkapan dan penggeleedahan di temukan barang bukti Tersebut di atas selanjutnya tersangak KPPA
beserta barang bukti di amankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

” atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 112(1), dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotka.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pejara dan denda dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Tegas Kapolres. ( Redaksi ISC )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *