Kakek 59 Th.Mendekam Dalam Tahanan Mapolres Bojonegoro Karena Mencuri Kambing Milik Tetangganya

Bojonegoro – indoshinju.com – Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, Gelar Pres Rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.pada 30/01/2020.

Kepolisian Polres Bojonegoro melalui Bareskrim telah Berhasil mengamankan seorang di Duga Pelaku  Pencuruian Kambing  yang bernama TM (59) asal desa Kalong Kecamatan Ngasem Bojonegoro. Sedangkan korbannya adalah tetangga yang bernama Diono dan Laeman desa Sendangrejo.

Menurut tersangka Tempat kejadian perkara tkp-nya di teras rumah  Laeman Desa sendangharjo kecamatan Ngasem Bojonegoro,
Pencurian yang terjadi pada 23 Januari 2020 jam 2.30 pagi.

Tersangka Tm, mengaku baru satu kali Melakukan pencurian, dan tersangka berencana akan menjual ternak hasil curianya di pasar terdekat, Namun tidak Sempat di jual keburu kepergok sama Pemilik kambing, oleh polisi Bareskrim di bawa ke polres Bojonegoro, Tm, saat sekarang telah mendekam Di tahanan Mapolres Bojonegoro. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 hukuman penjara 7 th. Dengan Barang Bukti 3 ekor Kambing
Namun Pelaku mengaku dirinya berprofesi sebagai belantik/ Penjual beli ternak salah satunya ternak kambing.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH, menyampaikan bahwa “Perbuatan tersangka telah melakukan pencurian kami akan tetap memproses sesuai hukum yang berlaku.diharapkan pada masyarakat agar tetap waspada, Karena kejadian seperti ini terjadi karena ada kesempatan dan waktu,  maka Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi.”pungkasnya.(ISC.Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *