Subang-indoshinju.com. Sabtu, 5/01/2019 Imbauan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, bahwa mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa, disambut positif para kepala desa di Kabupaten Subang.

Casdam Kepala Desa Cilamaya Girang Kecamatan Belanakan Kabupaten Subang, menuturkan”imbauan menteri tersebut positif bagi terciptanya program padat karya sehingga terbukanya peluang kerja di desa”.
“Alhamdulilah semua kegiatan dikerjakan secara padat karya melibatkan masyarakat setempat dan melibatkan LPM (Lembaga Pemerdayaan Masyarakat) “. ujar Casdam.
Di sisi lain, Udin, Tokoh Masyarakat setempat mengatakan” Dengan menggunakan dana desa secara swakelola, ekonomi masyarakat akan terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga desa”kata Udin
Lanjutnya, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan kami, sebagai Tokoh masyarakat setempat mengucapkan terima kasih kepada Kades Cilamaya Girang, Pak Casdam dan staf-staf nya, Tutupnya Udin, (Juh, dan Pri)


