BANGKALAN (indoshinju,com) – Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Kades Kepala Desa Perreng Achmad Fauzi dan Terdakwa Nuril oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda. Sedianya pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan terhadapnya Abdul Mannan ini dilaksanakan Rabu (13/6/2017) .
JPU, Kasipidsus Hendra yang diwakili oleh salah satu jaksa yang enggan namanya ditulis ini menjelaskan, alasan pihaknya tak siap membacakan tuntutan kepada Fauzi dan Nuril
“Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan,” katanya, dalam persidangan dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Bangkalan Rabu jam 1.00 Wib
Jaksa meminta hakim memberi waktu yang lebih untuk penyusunan tuntutan.
“Oleh karenanya kami mohon waktu hari senin tgl 19/6 untuk pembacaan surat tuntutan.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Bawono efendi menanyakan mengenai keterlambatan pembacaan tuntutan.
“Karena ketikan atau rentut (rencana tuntutan)?”
“Kami belum selesai mengetik Pak Hakim Sampai tadi malam, kami belum selesai (menyusun) surat tuntutan” jelasnya.(Clis)