Lamongan Indoshinju.com – Hari Tani Nasional 2019 (,Mappan) Lamongan, DPW Gema PS Indonesia Jawa Timur, dan masyarakat petani hutan Lamongan bakal Tuntut janji atas komitmen KLHK dan Presiden terkait pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Ketua DPC (Mappan )Masyarakat Pemerhati Pangan  Lamongan, Sonny Andi Akhmad mengatakan, perhutanan sosial merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin bagi petani penggarap hutan untuk Manfaatkan  hutan negara. Sebelum adanya program perhutanan sosial untuk petani penggarap di kawasan hutan Negara yang  dikelola Perum Perhutani tidak memiliki kepastian hukum pemanfaatan.
Kami Petani Masyarakat Pemerhati Pangan Lamongan, membantu program Nawacita Presiden Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah serta  membantu masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial dalam bentuk pengajuan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang IPHPS,” ungkap Sonny kepada sejumlah awak media, Senin (23/9/2019)
Menurut Sonny, kenyataan di lapangan menuai banyak gendala  adanya  penolakan dari Perum Perhutani KPH Mojokerto melalui pejabat di bawahnya, baik berupa ancaman maupun hasutan, yang disampaikan kepada masyarakat. Bahkan BKPH Ngimbang mengeluarkan surat edaran yang hanya dibacakan oleh KRPH (mandor) yang isinya adalah me
melinter dalam arti   pasal  P.39 yang diterjemahkan secara bebas dan ngawur  tidak pada Tupoksinya Alias tidak Rasional.
“Hal lain yang harus diperhatikan adalah upaya dari KRPH (mandor) yang sama sekali  mengumpulkan warga untuk berdialok/ berkomunikasi  langsung kepada warga justru
 sebaliknya  mengintimidasi, menghasut, dan menggembosi terhadap IPHPS yang dianggap tidak akan berhasil dengan bersenjatakan surat edaran BPKP Ngimbang,” tambah Sonny.
Lebih lanjut Sonny menjelaskan, hingga saat ini pihaknya bersama masyarakat petani hutan telah membuat 19 pengajuan IPHPS, yakni 6 gapoktan dan 13 poktan dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektare dan 4.850 petani yang mengajukan. Dalam prosesnya, telah ada 15 gapoktan dan poktan dalam proses verifikasi, baik verifikasi administrasi, verifikasi subjek, maupun verifikasi objek.
“Secara umum, Mappan Lamongan telah mensosialisasikan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG IPHPS sejak 24 Mei 2019 dan sejak saat itu kami terus bergerak untuk mensosialisasikan IPHPS dari desa hutan satu ke desa hutan yang lain antar kecamatan di Lamongan,” katanya.
Sementara Ketua DPC Gema PS Indonesia Indonesia Miftachul Rochiem, menaruh perhatian besar pada petani seperti tertuang dalam Nawacita. “Kita lihat lagi kedaulatan pangan yang jadi gema di mana-mana. Presiden menyatakan akan mendatangi para petani secara langsung dan merayakan Hari Tani Nasional bersama,” ujarnya.


Jika tuntutan para petani hutan tidak dipenuhi, terang Mifta, masyarakat petani hutan memberi batas waktu hingga akhir Oktober dan mengancam akan datang ke Istana Negara. “Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh KLHK hingga akhir Oktober 2019, kami akan menagih janji Nawacita Jokowi secara langsung di Istana Presiden,” pungkasnya .( Margi ISC )
 
									 
											

