Bojonegoro – Indoshinju.com
Pada 3/10/2025 Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat hearing bersama Pemerintah Desa Belun, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait.
Dalam forum rapat tersebut komisi A Dprd Kabupaten Bojonegoro
menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Hal ini mengemuka dalam rapat hearing yang digelar bersama Pemerintah Desa Belun, perwakilan masyarakat, serta instansi terkait.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat pengajuan dari Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, dengan kajian mendalam DPRD,
Menurutnya, “Komisi A berkomitmen menampung aspirasi sekaligus menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak”.
“Surat pengajuan dari Pak Kades akan kami pelajari lebih lanjut. Kami juga akan mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama, karena prinsipnya DPRD hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat,” Ucap Lasmiran dalam forum rapat tersebut.
Lasmiran menegaskan, persoalan yang melibatkan Bu Sulastri dengan Pemerintah Desa Belun akan dibahas secara objektif dan transparan. DPRD, lanjutnya, juga akan melakukan komunikasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Pendidikan untuk memastikan adanya kepastian hukum atas lahan yang dipersoalkan.
“Kalau memang bisa dikomunikasikan lebih lanjut, tentu akan melibatkan instansi terkait. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ketua Komisi A ini dengan Tegas .
“Melalui langkah ini, DPRD Bojonegoro berharap persoalan TKD Belun dapat diselesaikan dengan musyawarah, tetap menjaga kondusivitas masyarakat, serta menjadi pembelajaran agar pemanfaatan tanah desa ke depan berjalan sesuai aturan yang berlaku”.tutupnya.
(SH).


