JEMBATAN TIMBANG WIDANG – TUBAN MULAI MENERAPKAN OVER LOAD DAN OVER DIMENSI

Tuban – indoshinju.com – Sosialisasi Jembatan Timbang yang di berlakukan oleh BPTD Wilayah XI – Provinsi Jawa Timur Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor / UPPKB Widang, sesuai Permenhub nomor 134 tahun 2015.

Dari pantauan Wartawan di permukaan pada Kamis, (02/08/2018), satu unit truk sepeda motor dari Jakarta menuju Surabaya kena tilang dan pemotongan karena standar Dimensi kendaraan dengan semangat waktu Tiga bulan.

 

Korsatpel UPPKB Widang Mulyadi.YM.SH saat di konfirmasi oleh Wartawan di ruang belakang, Kamis, (02/08/2018) mengatakan, ”Kalau Jembatan timbang ini sendiri sudah beroperasi yang lalu, tepatnya per 1 April 2017, dan kendaraan yang menarik Selalu di tindak terus, untuk Over Dimensi dan Over Load / ODOL di instruksikan mulai tanggal (01/08/2018), kebijakan ini akan berlaku di tiga Jembatan Timbang, yaitu di Widang – Tuban Jawa Timur, Losarang Indramayu dan Balonggangu Karawang Jawa Barat, ”Jelas Mulyadi.

Kebijakan penurunan muatan barang yang melanggar batas akan efektif di berlakukan mulai ( 01/08/2018 ). Penerapan kebijakan ini akan di lakukan dengan bentuk penilangan bagi kendaraan yang melebihi muatan sebesar 5%.

Pengendara akan di perbolehkan meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan muatan tadi, pengecualian di berikan untuk angkutan sembako dengan toleransi hingga 50 persen, tapi bila melebihi 75 persen akan di lakukan proses penurunan muatan.

Sementara angkutan semen dan pupuk di berikan pengecualian dengan denda tilang bila muatan melebihi 40 persen, dan di minta menurunkan muatan bila muatan melebihi 65 persen dari standardnya dengan toleransi waktu 6 bulan.

“ Kebijakan ini akan di berikan batas toleransi selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian persyaratan muatan dan Dimensi angkut barang,” kata Mulyadi.

Ada contoh itu mas, mobil box yang mau ke Bali, kelebihan muatan 147 persen, saya perintahkan turunkan 10 ton, sudah datang mobil dari perusahaan, itu urusan perusahaan, mereka harus menyiapkan mobil angkut sendiri untuk bawa kelebihan muatannya,” jelas Mulyadi sambil menunjukkan dua mobil box yang sedang melansir muatan.

Penanggung Jawab Surveyor Indonesia Budi Syahril Putra, saat memantau pemindahan muatan pada mobil box yang kelebihan muatan pada Jurnalis menjelaskan “ Pelaksanaan pemindahan muatan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran daya angkut akan di lakukan dalam waktu dekat di setiap UPPKB, resiko dan biaya yang timbul dari kegiatan pemindahan muatan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang dan atau Transporter,” papar Budi.

Ciri dari suksesnya ODOL ini kemudian di tempat Jembatan Timbang / UPPKB sudah tidak ada kendaraan yang parkir, karena apa, setiap kendaraan yang harus dan harus mengurangi bebannya wajib menyediakan satu kendaraan langsir, sedangkan rata-rata lahan dari Jembatan Timbang / UPPKB terbatas, Jadi penindakan yang lebih baik dalam hal biaya lebih dari 5% keatas, 5% ke bawah, Tujuannya untuk meningkatkan pengguna jalan dan menjaga kondisi Infrastruktur jalan, “imbuh Budi. (AGUS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *