JEBAKAN HUKUM BAGI SEKOLAH PENERIMA DANA SWAKELOLA

KARAWANG – indoshinju.com.Beberapa hari lalu sy dibuat tercengang dengan berita pada laman kementerian pendidikan dan kebudayaan(Kemdikbud) yang berjudul”Swakelola Rehabilitasi Sekolah Dinilai Lebih Baik”
Yang membuat saya tercengang adalah tulisan tersebut sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum apapun untuk mendukung pernyataan yang tertulis.Tulisan tersebut juga mencantumkan beberapa pernyataan dibawa ini.

1.Mekanisme pembangunan ruang kelas lebih baik menggunakan sistim swakelola dibandingkan dengan proses tender
2.Sistem swakelola dapat menghemat anggaran 25- 30 persen
3.Keuntungan lainya adalah dapat menciptakan lapangan kerja.
Apakah benar pernyataan- pernyataan tersebut?mari kita telaah.
Dasar hukum
Pelaksanaan pengadaan rehabilitasi sekolah wajib mengacu pada perpres nomor 54 tahun 2010 karena yang digunakan adalah anggaran APBN.Hal ini tertuang pada pasal 2 perpres54/2010 yaitu”pengadaan barang/jasa dilingkungan dinas yang embiayaanya baik sebagian atau seluruhnya berdumber dari APBN/APBD.
Khusus swakelola,dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 perpres 54/2010 yaitu”Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang / jasa dimana pekerjaanyan direncanakan,dikerjakan dan/atau awasi sendiri oleh dinas sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.”
Pada pasal ini dapat dilihat bahwa swakelolah terdiri atas 3 jenis yaitu.
1.Dinas sebagai penanggungjawab anggaran
2.instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat
Persaratan sebuah pekerjaan dapat diswakelolakan yang dituangkan dalam pasal 26 ayat 2 adalah
1.Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan /atau manfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok.
2.Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaanya memerlukan partidipasi langsung masyarakat setempat
3.Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran sifat,lokasi atau pembiayaanya tidak diminati oleh penyefia barang/ jasa
4.Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa akan menimbulkan ketidakpastian resiko yang besar
5.penyelenggaran diklat kursus penataran seminar loka karya atau penyuluhan
6.Pekerjaan untuk proyek( pilot project) dan surve yang bersifat khusus untuk pengembangan tehnologi /metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia/jasa
7.pekerjaan surve pemrosesan data perumusan kebijakan pemerintah pengujian dilaboratorium dan pengembangan sistem tertentu
8.pekerjaan yang bersifat rahasia bagi dinas yang bersangkutan
9.pekerjaan industri kreatif inavatif dan budaya dalam negeri
10.Penelitian dan pengembangan dalam negeri
11.Pekerjaan pengembangan industri pertahanan,industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.
Mari kita telaah satu persatu persaratan tersebut,:
1.Tugas pokok sekolah adalah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar bukan untuk melaksanakan rehabilitasi gedung dan bangunan,sehingga seharusnya sekolah tidak dapat melaksanakan swkelola untuk rehabilitasi gedung dan melanggar pasal 26 ayat 2 huruf a.
2.Gedung sekolah tidak masuk klasifikasi pekerjaan yang operasi dan pemeliharaanya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat yang karena operasi dan pemeliharaanya sehari hari dilaksanakan oleh manajemen sekolah contoh pekerjaan yg operasi dan pemeliharaan memerlukan partisipasi langsung masyarakat adalah WCumum atau jalan desa karena memang digunakan langsung sehari hari oleh masyarakat.
3.pasal 26 ayat 2 huruf c hingga k juga tidak dapat dijadikan dasar untuk swakelola rehabilitasi sekolah
Sehubungan dengan hal tersebut maka sekolah tidak dapat melaksanakan rehabilitasi gedung dengan cara swakelola
Salah satu alasan yang sering disampaikan adalah dana rehabilitasi merupakan dana hibah sehingga dapat dilakukan dengan cara swakelola
Pendapat ini merupakan pendapat yang masih berdasarkan pada keputusan presiden(kepres) no 80 tahun 2003 yang memang menyebutkan bahwa salah satu tipe swakelolah adalah”Kelompok masyarakat penerima hibah”
Kata “Penerima hibah”ini telah dihilangkan pada perpres no 54 tahun 2010
Bahkan khusus untuk kelompok masyarakat yang boleh melaksanakan swakelola,telah ditekankan pada pasal 31 huruf b perpres 54/2010 yaitu”pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya diserahkan pada kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan” hal ini menegaskan bahwa harus ad penilaian terlebih dahulu apakah kelompok tersebut mampu atau tidak kemampuan biasanya sejalan dengan tugas pokok dari kelompok masyarakat setempat,misalnya kelompok masyarakat petani pasti memiliki kemampuan dalam hal pertanian,demikian juga dengan kelompok masyarakat nelayan yang memiliki kemampuan dalam bidang perikanan.
Hal ini saya ungkapkan karena ada juga yang menyampaikan bahwa swakelola dapat dilakukan okeh komite sekolah,karena komite sekolah merupakan kelompok masyarakat nah,selain tidak memenuhi pasal 26 ayat 2 kemampuan komite sekolah untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah apakah sudah dipastikan? Berapa banyak diantara mereka yang memiliki kemampuan dalam bidang jasa kontruksi? Juga apakah mereka memiliki SKA atau SKTdalam bidang jasa kontruksi sesuai wewenang undang -undang (UU) Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi?
Swakelola lebih baik?
Kata-kata”baik adalah sebuah kata yang amat subjektif karena bergantung cara pandang dan pengalaman seseorang dalam memandang.
Memang benar bahwa dibeberapa daerah,sekolah yang dibangun dengan cara swakelola, kwalitasnya lebih baik dibandingkan dengan cara lelang atau tender,Hal ini karena kepala sekolahnya amat komit terhadap kualitas sehingga sangat mengawasi pelaksanaan pembangunan,juga orang tua siswa yang ikut membangun,dilandasi dengan semangat bahwa anaknya bersekolah disekolah tersebut,maka mereka akan mengerjakan dengan baik.

Tetapi tidak dapat pungkiri juga,beberapa kepala sekolah malah masuk bui alias hotel prodeo alias penjara karena dituduh korupsi dana swakelola pembangunan gedung salah satu beritanya dapat dibaca disini.

Juga banyak sekolah yang dibangun dengan mekanisme swasekola,belum lama digunakan malah rubuh,hal ini dapat diliat pada pembangunan gedung perpustakaan SD negeri karawang yang umur bangunanya baru 1 tahun,

Contoh lain adalah pembanggunan gedung laboratorium IPA SMPN yang rusak padahal umurnya baru 2 tahun 2 minggu.Ini membuktikan,metode pengadaan,tidak menjamin mutu pekerjaan.
Jebakan hukum.

Yang saya kwatirkan sebenarnya adalah jebakan hukum dari pelaksanaan swkelola ini,karna dengan pertanyaan sederhana saja ,maka kepala sekolah penerima bantuan rehabilitasi sudah sulit untuk menjelaskan,pertanyaan tersebut adalah”sebutkan dasar hukum dari peraturan perundang undangan yang membolehkan swakelola rehabilitasi bangunan sekolah dilaksanakan oleh sekolah itu sendiri.

Kalau pembaca searching di google,terlihat sebagian besar yang menjadi korban adalah kepala sekolah, karena kepala sekolah adalah sebagai pengguna anggaran (PA) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan swakelola disekolahnya,sehingga apabila ad gugatan hukum,maka yang terkena secara langsung adalah kepala sekolah itu sendiri dan bukan pemberi bantuan.

Apalagi dalam juklak bantuan sering fituliskan pengadaan barang /jasa,Dilakukan seduai ketentuan perundang undangan sehingga apabila pemberi bantuan ditanya maka bisa menjawab dengan jawaban diplomatis bahwa pada juknis sudah ditetapkan tetapi krpala sekolah sendiri yang tidak melaksanakan.

Selain itu jangan sampai memberi bantuan ini merupakan cara untuk mempercepat daya serap anggaran tampa memperhitungkan konsekuensi hukum yang akan diterima oleh penerima bantuan pada masa yang akan datang.

Apabila bapak menteri bersikeras bahwa sekolah dapat melaksanakan swakelola untuk rehabilitasi ,maka silakan mengusulkan aturan kudus kepada presiden agar diterbitkan peraturan presiden(kepres) yang spesifik mengatur mengenai pembangunan atau rehabilitasi sekolah.

Bahan bangunan yang apabila dijumlahkan nilainya melebihi 100 juta tetap wajib dilelangkan oleh kepala sekolah tidak boleh dibeli langsung ketoko, apabila nilanya dibawa 100 juta maka menggunakan metode pengadaan langsung dan memperhatikan bukti bukti pembayaran sesuai pasal 55 kepres 54/2010 dan menggunakan standar,biding dokumen(SBD)pengadaan langsung yang dikeluarkan oleh LKPP.

Hal ini juga berlaku untuk tenaga ahli dan tenaga terampil yang digunakan tetap harus mrmperhatikan ketentuan trnaga ahli dan terampil berdasarkan peraturan perundang undangan dalam bidang jasa kontruksi,yaitu UU nomor 18/1999 dan peraturan turunanya,termasuk peraturan menteri PU (permen PU)Nomor 7 tahun 2011,salah satunya tenaga ahli dan terampil wajib memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK.

Kepala sekolah tetap wajib membentuk 3 tim yaitu tim perencana,pelaksana dan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan sesusi tahapan dan bidang tugas yang telah diuraikan pada lampiran VI perpres 54/2010.

Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dan tidak menjadi sebuah jebakan hukum yang akan menjerat beberapa tahun yang akan datang, ungkap Eko salah satu staf disdikpora.(Adi/PRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *