Jangan Hanya Kemukakan Pendapat Dimedia, Askun Diminta Lakukan Langkah Konkrit Perihal Kasus Suap

Karawang,jabar _ Indoshinju.com

Mnggu,23/02/2020 Merasa di perlakukan tidak adil, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2004-2009 .Jejen Afandi terkait perkara suap yang di lakukan oleh Ahmad Jamakshari (Jimmy) selaku pemborong pada waktu itu. Pada 2016 lalu, Jejen sempat menuntut keadilan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dengan membuat laporan, meminta agar Jimmy segera di adili.

Namun, sejak Jejen melaporkan ke Kejari Karawang, hingga saat ini belum ada kejelasan? Masyarakat Karawang pun masih menunggu kelanjutan atas laporan yang di lakukan mantan anggota Legislatif Karawang periode 2004 – 2009 tersebut, Forum Peduli Pembanguna dan Sosial Karawang (F2SK), Rudi Aslan merasa jengah dan bosan mendengar perkara tersebut.

“Bagaimana saya tidak bosan dan jengah mendengar serta membaca opini pemberitaan media massa dan Media Sosial (Medsos). Sejak 2016 masalah ini ramai, tapi mana kelanjutannya? Sampai saat ini hanya jadi opini saja.”, Ujarnya.

“Itu yang namanya mantan pelaku penerima suapnya juga sekarang diam saja, tidak ada kabarnya lagi? Padahal dulu begitu kencangnya, sampai mondar – mandir Kejari Karawang dengan membawa massa. Meminta agar Kejari Karawang segera memproses pemberi suapnya.”, Tanyanya.

“Dari pada rame – rame terus di ruang publik. Sebaiknya semua elemen masyarakat yang menginginkan perkara ini segera di selesaikan oleh Kejari Karawang, segera datangi kantor Kejari Karawang. Kalau cukup dengan forum audiensi syukur, kalau tidak? Ya sekalian saja lakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejari segera proses pemberi suapnya.”, Sarannya.

“Saya juga punya saran untuk pak Asep Agustian atau pak Asep Kuncir (Askun). Jangan hanya statement di media massa, lakukan langkah konkret. Segera pimpin elemen masyarakat yang menginginkan perkara ini di tuntaskan untuk audiensi ke kantor Kejari Karawang.”, Pintanya.

Ketika di tanya mengenai adanya kabar Jejen sudah mencabut laporan, Rudi menjawab. “Lho apa yang di cabutnya? Ini perkara korupsi, bukan perkara delik aduan, yang ketika pihak pelapor mencabut aduannya, perkara bisa di anggap selesai.”, Katanya.

“Perlu di garis bawahi, ketangan saudara Jejen waktu itu, tidak tepat kalau di sebut sebagai laporan. Tapi meminta dan menuntut keadilan, karena pasal suap itu analoginya seperti dua mata pisau yang tajam. Penerima dan pemberi harus sama – sama kena serta menanggung resiko hukum.”, Pungkasnya.(ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *