Jalan Pedesaan Di Sukatani-Rawagempol kulon Rusak Parah Dan Mengancam Keselamatan  Pengguna Jalan

Karawang – Indoshinju.com. Minggu, 12/5/2019 keseriusan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat,  untuk memperbaiki jalan berlubang dan rusak terus di tagih Masyarakat Sukatani-Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan.

Tak sedikit ruas jalan yang menganga tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan khusus nya roda dua.

Eko Purwanto (50) warga sekitar, kepada Indoshinju.com mengatakan kerusakan jalan berlubang hampir merata di semua badan jalan sehingga sulit untuk dilalui. “Pengendara yang akan melintasi jalan ini harus ekstra hati-hati karena takut terjebak masuk dalam lubang,” katanya.

Dia juga menjelaskan kerusakan jalan yang terjadi pada zaman Bupati Karawang Dadang S Mukhtar, hinga saat ini belum juga di perbaiki dari instansi  terkait. “Kami warga tidak dapat berbuat apa-apa dan mengharapkan kepada pemerintah daerah supaya dapat segera diperbaiki,” pintanya.

Lebih lanjut Eko menambah kan, jalan tersebut di pakai  untuk kepentingan Masyarakat banyak yang melintasi jalan ini. Salah satu nya jalan alternatif untuk para petani, yang kami sangat di khawatir kan adalah di saat musim hujan tiba yang mengakibatkan jalan sangat licin dan berlubang, tutup Eko.

Di sisi lain aktivis muda yang tidak mau di sebutkan namanya, “Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di daerah sesuai kewenangan jalan Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten. Masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka”.

Lanjutnya, jika membiarkan jalan rusak tanpa di lakukan perbaikan segera. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tambahnya, Pasal 24 ayat (2) dalam hal belum di lakukan  perbaikan jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kerusakan lingkungan, tutupnya (Priatna & M. Juh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *