Ini Jawaban Direktur Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bojonegoro Terkait Berita Media Online Yang Di Duga Sengaja Memojokkanya

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM  Pada 21/01/2020. Kantor Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)  pengadilan agama Bojonegoro, di Jl. MH.Tamrin Bojonegoro. Pelayanan Pengaduan dan pengajuan Gugatan sengketa  perceraian Masyarakat Bojonegoro khususnya, Pengadilan agama Bojonegoro memiliki mitra kerja  yang di perbantukan Untuk memberi bantuan pendampingan Hukum bagi  Masyarakat yang Mengajukan Gugatan terutama dalam Penanganan Administrasi Administrasi percerai/talak.

Pos Bantuan Hukum LABH Al_ Banna Bojonegoro Menjadi mitra Yang telah memberikan Pelayanan Yang maksimal, dimana Posbakum ini membantu para pengaju/pemohon gugatan cerai untuk membuatkan permohonan dan Mendapatkan Advokasi/bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah bagi mereka yang di anggap tidak mampu membayar advokat.

Menurut Drs Sholikin SH.MH Hakim pengadilan Agama Bojonegoro saat di temui oleh Wartawan media ini mengatakan Bahwasan Dimana posbakum  AL _ Banna memiliki jam terbang yang sangat Padat dalam Pelayanan Setiap Hari kerja, Selama mereka menjadi mitra kerja Pengadilan Agama Bojonegoro, Sudah sesuai tugas dan tupoksinya, sesuai standar SOP pelayanan. “kita lihat saja Pada Hari kemarin Tanggal 20/01/2020, berhasil menyelesaikan Administrasi pengajuan gugat carai sebanyak 22 gugatan, apabila Sudah melebihi dari SOP jam pelayanan karena keterkaitan dengan instansi lain (Pembayaran Biaya perkara melalui Bank) maka dari senggang waktu terakhir  yang di Ajukan Oleh pemohon gugatan di khawatirkan Bank sudah tidak Ada pelayanan, di harapkan jika ingin segera terlayani di persilakan datang mendaftar jam 08.00 wib.Sampai jam 12.00. wib.khusus pendaftaran”.pungkasnya.

Masih di kantor pengadilan agama Bojonegoro Wartawan Media indoshinju.com mengkonfirmasi pada Karyawan Pos Bakum Al Banna sebut saja Namanya Fitroh (24) dan Diyah (25) terkait Berita Yang di sampaikan oleh salah satu media online (Skandal) yang mengatakan pada judul beritanya bahwa Pelayanan posbakum LABH Al_ Banna Bojonegoro Belum Optimal, itu tidak Benar,  ” Kami memang sempat melihat Salah satu perempuan Yang duduk di ruang tunggu sudah sejak pagi, bersama Seorang laki laki, sampai jam pendaftaran di tutup tidak mendaftar, dan kami bekerja sudah sesuai SOP,  Setelah selesai jam pendaftaran, kami lanjut isoma, bekerja kembali menyelesaikan permohonan gugatan sampai selesai.” Kata Diyah dengan tegas.

“Pada Pelayan pendaftaran Di Pos Bakum ini kami berusaha beri yang terbaik, Sesuai prosedur, sesuai tupoksi kami, dan Kami akan Meminta pada pemohon gugatan Untuk mendaftar Besok apabila Waktu sudah tidak Mencukupi, karena terkait Pembayaran biaya gugatan tersebut di Bank, dan Pemohon yang Menjadi bahan berita salah satu Media online Kemarin Yang Seakan akan menyudutkan, memojokkan kinerja Pihak kami, sudah Kami Layani dengan baik pada hari ini sesuai prosedur dan standar SOP Pengadilan Agama Bojonegoro”. Kata Fitroh Dengan tegas.

Dirktur LABH _ Al Banna Bojonegoro  Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM. , M.Hum berhasil di konfirmasi oleh awak media ini, dan beliau Mengatakan Bahwasannya Apa yang menjadi Bahan pemberitaan Salah satu media online tersebut Semua itu tidak Benar, dan Pihak kami menduga ada Unsur kesengajaan dan mencari celah dari Seorang Oknum yang tidak bertanggung jawab, yang di Duga mempengaruhi pemohon gugatan, dengan tersedianya seorang wartawan yang di duga sudah di siapkan pada waktu yang bersamaan, karena saya melihat dari kronologis yang di sampaikan oleh Petugas posbakum pada hari itu, Kami Sudah Beri pelayanan yang optimal, Sesuai SOP, Prosedur yang berlaku, tidak benar jika dalam berita tersebut petugas kami Melakukan pelecehan, di posbakum sudah kami sediakan pengacara Yang  siap setiap saat sidang, sudah ada standbye setiap hari, Harapan Kami agar warga Masyarakat, mendapat bantuan Hukum bagi mereka yang tidak Mampu.”Pungkasnya

Dirut LABH Al Banna  juga Menyampaikan Bahwa bagi Pemohon bantuan Hukum di Pengadilan Agama kami harap Masyarakat Bisa memanfaatkan Posbakum dengan optimal dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang di terapkan oleh pengadilan Agama Bojonegoro, dan bisa mendapatkan informasi informasi tentang pusat pelayanan terpadu Satu pintu (PTSP)pengadilan Agama Bojonegoro” Pungkasnya. (ISC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *