Indoshinju – PIHAK SDN 1 MERTAPADA WETAN TEGA MENYUNAT PEMBYARAN GURU HONOR

Indoshinju.com – Cirebon – Mebayaran guru honor di ambil dari bantuan oprasiona sekolah (BOS) sepert yang di terangkan juknis bos bahwa dana BOS bisa di alokasikan untuk membayaran guru non PNS  yaitu guru honor, namun apa jadinya ketika pengelola anggaran bos kurang beramanah dalam menjalankannya.

Sungguh hal yang sangat ironis bagi dua guru honor dan satu guru oprator di sdn 1 mertapada wetan seharusnya mereka mendapat bayaran perbulan Rp 433.000 namun yang diberikan oleh pihak sekolah hanya 350.000 dalam perbulannya.

Hal ini terkuak ketika awak media menanyakan pembayaran guru honor kepada kepala sekolah dan bendahara BOS sdn 1 mertapada wetan kecamatan astana japura kabupaten cirebon  jabar menerangkan, ada dua guru honor dan satu guru oprator masing masing mereka dibayar oleh pihak sekolah dari dana BOS perbulan Rp 350 ribu, ujarnya (06 02 18)

Ketika di pertanyakan harusnya dua orang guru dan satu guru oprator menerima bayaran dari sekolah Rp 433 ribu karna data yang di pegang oleh media ini tertuang di pelaporan sdn 1 mertapada wetan untuk pembayaran guru honor pertriwulan Rp 9.900..000, tentu saja hal ini menjadi pertanyaan besar ada hak guru honor yang hilang sebesar Rp 83 ribu dalam perbulannya.

hal ini di benarkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah, pihaknya memotong pembayaran guru honor tanpa sepengetahuan guru honor tersebut untuk menutupi biyaya yang tidak bisa di SPJ-kan, contohnya Pembelian seragam  dan alat tulis siswa dalam rangka penerimaan siswa baru.

Dalam rangka penerimaan siswa baru kami selalu meberikan hadiah kepada siswa yang mau bersekolah disini yaitu berupa seragam atau alat tulis, dengan cara itu berharap  para siswa mau menaftar kesekolah ini, karna persaingan dengan sekolah yang berada di samping kalau tidak pintar pintar bisa tidak kebagian siswa, Jadi mau gimana lagi biyarpun itu menyalahi aturan baik adminisrasi mau mun aturan hukum dengan terpaksa memotong mebayaran guru honor dikarnakan untuk memberi seragam dan alat tulis siswa itu tidak bisa di SPJ-kan, tegasnya. (DEDE S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *