INDOSHINJU.COM – TUBAN – Dengan di berlakukannya Undang Undang no. 19 tahun 2016 , perubahan atas Undang Undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik / ITE .
Tentunya masyarakat atau publik semakin cerdas dan cermat dalam memanfaatkan Internet pada jejaring sosial seperti Twitter , Facebook dan sebagainya .
Seperti tujuan di bentuknya Undang Undang ITE oleh Pemerintah berdasarkan asas kepastian hukum , manfaat , kehati hatian , iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi . Juga bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi Dunia .
Tidak hanya itu , niatan baik Pemerintah juga untuk membuka kesempatan seluas luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab .
Serta memberikan rasa aman , keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi .
“ Itu semua tertuang dalam pasal 3 dan 4 Undang Undang ITE , jadi kita punya kebebasan , tapi juga harus bertanggung jawab atas apa yang kita lakukan ” ujar Drs . Rohman Ubaid . Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban . Kamis , ( 29 – 03 – 2018 ) .
Kemajuan teknologi tentunya mempunyai dampak positif dan negatif , dampak positifnya yaitu mudahnya memperoleh informasi kapanpun dan di manapun , meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi , menciptakan lapangan pekerjaan , dapat di manfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya sesuai keperluan dan kebutuhannya .
Tetapi yang perlu di cermati adalah dampak negatifnya , karena setiap aturan hukum selain ada tujuan untuk melindungi , juga jeratan hukuman bagi pelanggar Undang Undang , terang mantan Camat Kerek itu .
Makin tidak terkontrolnya masyarakat pengguna medsos , baik menyampaikan aktifitas sehari harinya , melakukan kritik dan saran , sampai melakukan ujaran kebencian yang memancing dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat .
Membuat Pemerintah Kabupaten Tuban menghimbau agar masyarakat cerdas memanfaatkan Medsos . “ pahami regulasi yang ada , tegakkan etika ber Medsos , cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan di bagikan ke publik , lebih hati – hati bila ingin memposting hal – hal atau data yang bersifat pribadi , ” jelas Ubaid yang juga mantan camat Jenu .
Perlu di ketahui , jeratan hukum bagi pelanggar Undang Undang no . 19 tahun 2016 , baik berupa hukuman denda Rp. 600 juta sampai Rp. 12 milyard , juga ancaman pidana 6 ( enam ) sampai 12 ( dua belas ) tahun , tergantung dari pasal yang di langgar . ( AGUS ) .

