Indoshinju-KONSPIRASI PENYELEWENGAN APBDes 2016-2017  OLEH PEMERINTAH DESA SOKI

Indoshinju.com Bima NTB –  Implementasi pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa Serta PP No 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014.

Alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan yg di terima oleh pemerintah kabupaten bima.dana ADD DAN DDA Merupakan anggaran negara yang pengelolaanya sudah di atur oleh regulasi,

Mulai dari regulasi yang paling tinggi yaitu UU sampai yang paling bawah yaitu PERDES  karna itu pengelolaan dan penggunaannya harus penuh hari-hati dengan prinsip Transpara Akuntabel Partisipatif Tertib dan disiplin anggaran bukan untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.


Pelaksanaan  dana ADD dan DDA desa Soki kecamatan Belo kabupaten bima tahun anggaran 2016-2017 .

Dimana penggunaan dana desa oleh pihak Pemerintah  desa melalui Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran tidak sesuai prosedur.

Yang telah di tetapkan dmana tatacara penggunaan dana desa tersebut harus melalui mekanisme yang jelas Keadilan sepadan dengan keseimbangan (balance, mizan) dan kepatutan (equity) serta kewajaran (propotionality).

Sedangkan kepastian hukum terkait dengan ketertiban (order) dan keteraturan, yang berkaitan dengan keamanan dan ketentraman..di samping itu dasar hukum Pengelolaan dana desa yang semestinya di patuhi oleh kuasa penanggung jawab anggaran, (KADES), kuasa Pengelolaan Anggaran ( SEKDES,BENDAHARA dan KASI PERENCANAAN/PELAPORAN).serta Kuasa Pelaksana Anggaran (TPK) yang di tetapkan melalui SK Kepala Desa.

Semestinya tidak sampai terjadi penyelewengan yang di lakukan oleh kuasa pengguna anggran ketika stakholder lebih awal melaksanakan fungsinya untuk mencegah tetapi secara bersama –sama adanya Dugaan  menyelewengkan dana desa tersebut  mereka mampu memanfaatkan kelemahan yang di miliki pemerintah desa dan kepala desa  yang sumber daya menejemen pengelolaan kekuangan sangat terbatas.  

Menurut  sumber informasi yang di dapat oleh awak media ini , “terbukti tanpa adanya rekomendasi Bupati ataupun pejabat yang berwenang  sangat naif,  dana desa tersebut bisa cair sehingga mereka di DUGA membuat kesepakatan  baik secara lisan maupun secara tertulis,” ungkap syagaf, tokoh masyarakat setempat.

Akan tetapi pemerintah desa sebagai kuasa lebih banyak melanggar dan tidak mampu menyelesaikan sesuai tahapan yang di sepakati bersama,

Hal tersebut kuat dugaan kami sebagai masarakat terjadi KKN dalam pengelolaan tersebut mulai dari tahun anggaran 2016 sampai 2017 .

“Belum kita berbicara tahapan 2018 apakah sudah melaksanakan perencanaan sesuai dengan amant undang-undang walahualam bisa gawat” ungkap syagaf .

karena bukti fisik yang nampak di lapangan pekerjaan fisik baru di laksanakan 60%  sampai pada hari ini antara lain :

  1. Pengelolaan anggaran tahun 2016 yang tidak sesuai prosedur karena beberapa kegiatan tidak di laksanakan di antaranya  beberapa belanja habis yang tidak di laksanakan dan yang paling parah adalah dana penyertaan modal usaha BUMDES senilai 25.000.0000 sampai hari ini belum di serahkan kepada pengurus BUMDES entah di Kembalikan Ke Negara atau di salah gunakan kalaupun di kembalikan pasti tertuang di dalam Perdes APBdes tahun 2017.
  2. Pajak pph ppn dana desa di bayar setelah alokasi dana desa tahun 2017 di cairkan kuat dugaan kami terjadi konspirasi antara kepala BPMDES kabupaten bima dengan kepala desa soki.
  3. Tahun anggaran 2017 lebih parah lagi dari tahun anggaran 2016 di mana kegiatan yang di danai dan tertuang di dalam RPU ADD DDA Desa Soki tahap pertama tidak di kerjakan sesuai dengan waktu yang di tentukan dan pencapaian voleme 90% Tahap I Baru bisa mengajukan proses pencairan Tahap II 40 %.
  4. Akan tetapi atas dasar DUGAAN konspirasi penyelewengan untuk memuluskan pencairan dana ADD DDA 40% yang di lakukan oleh Kepala Desa Soki dan camat belo selaku Pembina atas nama Bupati Bima memberikan Rekomendasi Pencairan anggaran Tahap II yang Tahap I belum selesai di laksanakan atau belum mencapai 90%.
  5. Pada hari ini tanggal 10 maret 2018 pelaksanaan kegiatan yang di danai ADD DDA(APBdes tahun 2017 ) jangan pekerjaan yang tertuang dalam RPU Tahap II yang mencapai 90 % Pekerjaan Tahap I 60% belum mencapai 90 % terbukti secara Fisik belanja bidang pelaksanaan Pembangunan.
  1. Kegiatan jalan lingkungan desa ( 112.000.000 (70 %) di laksanakan
  2. Kegiatan sarana dan prasarana air bersih 39.206.000( 95 %)
  3. Kegiatan pembangunan jembatan desa 91.000.000 (70 %)
  4. Pembangunan aula serba guna desa 69.771.525 (70%)
  5. Kegiatan pembangunan saluran iri gasi desa 75.000.000 (90%)
  6. Kegiatan Rehabilitasi  Bronjong Desa  114.400.000 (30 %)
  7. Kegiatan pembangunan Tanggul Desa  30.500.000 (95 %)
  8. Kegiatan pembangunan pagar area persawahan 60 %.
  1. Kegiatan penyediaan kendaraan operasional perangkat desa 21.000.000 ( 0 %)
  2. Kegiatan pengembangan informasi desa berbasis website 5 200.000 (0%)
  3. Penyertaan modal infestasi bumdes 2017 40.000.000 (0%)
  4. Kegiatan penyediaan papan informasi desa 17. 000.000 (50%)

Di samping itu dana belanja langsung yang tidak di kelola dengan baik kepada kuasa penanggung jawab pengelola sekaligus pelaksana anggaran bisa bertanggung jawab.

Terkait berita ini kepala Desa Soki Abas Ahmad saat Awak media ini konfirmasi melalui nomor ponselnya, ternyata Nihil karena nomor Hp  tidak aktif , Sampai berita ini di unggah.(Shinju).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *