MAKASSAR (indoshinju.com) -Banyaknya permainan yang sering di dapatkan dalam pengurusan SIM yang berada di beberapa Daerah yang ada di indonesia membuat Polri mensosialisasikan harga dan daftar,Pengurusan Surat Izin Mengemudi kepada masyarakat.
Bertujuan untuk menghindari adanya indikasi pungutan liar (Pungli) pada persoalan pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia yang selama ini masih banyak meresahkan masyarakat.
Melalui sosial media Fecebook Polri (Polisi Republik Indonesia) mengsosialisasikan harga pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) pengurusan baru maupun pengurusan perpanjangan, Mulai dari SIM A, SIM B, SIM B II, SIM C, SIM D (khusus pengendara Cacat), SIM Internasional, Lengkap dengan harga pengurusan baru maupun pengurusan perpanjangan.
(Mohon bantu di Share)
Berikut adalah Jenis dan Tarif atas penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kepolisan Negera Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010. Ungkap Humas Kapolri lewat sosial media facebook.
Harga perpanjang SIM pun terbilang murah di banding pembayaran biasa yang ada di kepolisian, biaya mencapai Rp. 250. 000 untuk pengurusan perpanjangan SIM C.
Seperti yang di utarakan Usman yang mengaku membayar hingga nominal Rp. 250.000 di polresta kabupaten Gowa provinsi sulawesi selatan, ” bagaimana ini saya bayar baru-baru perpanjangan Rp. 250.000 di polresta Gowa,” papar usman di sosmed (8/10)
Ada pun Andika sebagai warga Makassar juga kaget melihat info dari Polri yang memiliki standar nominal yang cukup jauh, ” saya juga bayar Rp.150.000 perpanjangan di Mobil SIM keliling, baru-baru ini, ” keluh andika.(Yudi)