Bojonegoro _ Indoshinju.com
Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bojonegoro. Menindak lanjuti surat dari komisi A Dprd kabupaten Bojonegoro pada tanggal 13 Desember 2023 tentang penambahan Jadwal kegiatan DPRD Pada Bulan Desember 2023. Diruang Rapat komosi A Dprd Bojonegoro.
Pada 20 /12/2023.
Rapat kerja Hearing terkait surat Masuk tentang pemberhentian jabatan sekretaris Desa, Desa Margoagung kecamatan sumberejo bojonegoro.
Hadir pada Hearing tersebut. Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa,inspektur kabupaten Bojonegoro, Kepala bagian HukumSetda Kabupaten Bojonegoro,Camat Sumberrejo dan BPD Desa Margo Agung kecamatan sumberejo.


Anggota DPRD Bojonegoro Komisi A Dprd. Dipimpin oleh Lasmiran
Sudiyono SH. Miftakhul Huda, Drs.KH. Nafik Sahal SH.MM. Hj. Wahyuni Susilowati SH.MH. Dan Agung Handoyo.
Sudiono Sekretaris Komisi A Dprd kabupaten Bojonegoro
Dalam Pembahasan Hearing tersebut Ada Beberapa hal yang di sampaikan dalam Forum tersebut.
“Mendengar Masukan Dari semua pihak. Intinya bahwa Surat Keputusan 141 Yang Telah di terbitkan oleh Kades tersebut , Tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan masih Cacat Hukum. Sehingga SK tersebut harus di cabut oleh kepala desa , sesuai aturan atau prosedur Yang ada, SK tersebut Tidak Berlaku, sebelum ada Pemberhentian Harusnya ada Sp.1 Atau Sp 2 , Baru bisa Muncul Surat Keputusan pemberhentian” ucap Sudiono Sekretaris Komisi A Dprd kabupaten Bojonegoro Tersebut.
Dprd merekomendasikan agar dalam Permasalahan seperti ini di laksanakan sesuai Presedur dan peraturan yang berlaku, Kami monitor Dengan adanya Hearing kali ini Pada Pemohon bisa Memberikan Jawaban yang benar, Tentunya tidak melanggar ketentuan yang Ada ucap Sudiono. Pada Awak media ini. (Hw)
