BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM Hari kamis tanggal 12 desembar telah di gelar sidang di kantor pengadilan negeri Bojonegoro dengan agenda putusan terkait kasus penipuan yang telah di lakukan oleh seorang wanita.
Di depan majelis hakim yang di pimpin langsung oleh Muh. Djauhar Setyadi S,H. M, H. dengan di bantu hakim 1. Sumaryono S,H. serta hakim 2 adalah Isdaryanto S,H. M,H dengan panitera pengganti Sutiawan S,H. Untuk jaksa penuntut umum Reny Widayanti S,H.
Dengan pelanggaran yang di bacakan jaksa penuntut umum, terdakwa atas nama Heni Antosia salah seorang warga kabupaten gresik dengan tuduhan pelanggaran KUHP dengan pasal 378 dan 372 dengan tututan 2 tahun 6 bulan.
Namun di dalam persidangan, di depan majelis Hakim telah di bacakan putusanĀ bahwa, saudara Heni di vonis dengan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara (kurungan) dengan potong tahanan semenjak di lakukan penangkapan dan penahanan.(ISC.EH)


