Karawang, jabar _ Indoshinju.com Jumat,7/02/2020 Belum usai polemik kegagalan try out full online siswa sekolah menengah pertama (SMP) se Kabupaten Karawang,yang telah mencoreng nama baik Dunia Pendidikan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.
Dunia Pendidikan di Kabupaten Karawang telah tercoreng kembali oleh tingkah laku sang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Adiarsa Timur 2 yang telah mengeluarkan 2 siswanya karena orang tuanya telah melaporkan adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) di sekolah tersebut.
Ironisnya, Rukmini selaku Kepala SDN Adiarsa Timur 2 tersebut berdalih bahwa ke 2 siswa tersebut tidak ada dalam Dapodik dan di keluarkannya ke 2 siswa tersebut atas dasar permintaan dari orangtua siswa lainnya, bahkan tidak tanggung – tanggung, Udin selaku Korwil Cambidik Karawang Timur pun turut membela keputusan pihak SDN Adiarsa Timur 2 atas kesalahan yang telah diakukan oleh Kepsek tersebut yang merupakan anak buahnya.
Menanggapi hal itu, pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Karawang, Andri Kurniawan geram mengetahui kabar adanya siswa SD tersebut yang di paksa pindah oleh pihak sekolah, dalam hal ini Kepsek.
“Ada yang janggal dalam permasalahan ini, kalau pengakuan Kepsek ke media massa, kalau pemindahan kedua siswanya itu berdasarkan permohonan orang tua siswa lainnya. Tapi dalam Surat Keterangan Pindah Sekolah alasan yang tertuang atas dasar permohonan kedua orang tua siswa”.
“Antara pernyataan Kepsek di media massa dengan isi surat kok bisa berbeda begitu? Ini saja sudah mengindikasikan ketidak beresan. Belum lagi ada pernyataan kontradiktif lainnya, yaitu Kepsek dan Korwilcam mengatakan bahwa kedua siswa tersebut tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengatakan kedua siswa tersebut terdaftar di Dapodik, karena ia sudah mengechecknya”.
“Saya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, khususnya Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) untuk segera memanggil Kepsek dan Korwilcamnya”,tegasnya.
“Jika terbukti ada kesewenang – wenangan. Saya meminta agar Disdikpora Karawang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk memberikan sanksi tegas terhadap keduanya”.
“Saya akan terus monitor perkembangan masalah ini, dengan cara memfollow up secara terus menerus kepada Kabid SD Disdikpora dan Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Karawang”,tutupnya.(Pri.ISC)


